Satreskrim Polres Garut Ungkap pembunuhan Berencana di kadumgora

News61 Dilihat

Garut | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dua pelaku berhasil diamankan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Rinaldo, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/1/2025), mengungkapkan bahwa korban berinisial J (50), seorang residivis kasus pencurian asal Kampung Gagarjunti, Desa Hegarsari, ditemukan tewas di area kebun dengan luka serius pada kepala akibat sabetan senjata tajam. Lengan kiri korban juga nyaris putus.Satreskrim Polres Garut Ungkap pembunuhan Berencana di kadumgora

“Korban ditemukan dalam kondisi tersungkur. Di lokasi kejadian, terdapat sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dalam posisi terguling dan sebilah golok,” ujar Rinaldo.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa (14/1/2025), tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut bersama Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap EA (50) di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Di hari yang sama, pelaku kedua, PR (36), diamankan di wilayah Kabupaten Garut.

Menurut keterangan awal, EA mengakui telah merencanakan pembunuhan bersama PR. “Motif pembunuhan ini adalah dendam. Pelaku merasa terancam karena korban sebelumnya datang ke rumahnya dengan membawa golok, sehingga keluarga pelaku merasa terganggu,” jelas Rinaldo.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Garut berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan memastikan keamanan di wilayah hukum mereka. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan proses hukum berjalan sesuai aturan.

(Undang a wiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *