Proyek Tanpa Papan Nama, Pelanggaran Demokrasi dan Regulasi Publik

News, Berita281 Dilihat

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Banyaknya kegiatan proyek tanpa papan nama dan informasi itu mengundang perhatian ABAH ROHMAN selaku Ketua DPC GBNN kab garut menurut ketua DPC GBNN pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.Rabu 18 Desember 2024 menilai, banyaknya proyek pemerintah yang enggan memasang papan proyek serta kurangnya informasi kepada masyarakat adalah wujud dari kemunduran Demokrasi bangsa ini, yang mana sesuai dengan tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik, yang mana hal tersebut sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui semua jenis- jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, guna mencegah prilaku- perilaku curang dari para oknum oknum pemborong, yang bersifat arogan seolah olah dana yang mereka pakai adalah uang pribadi mereka.

Proyek Tanpa Papan Nama, Pelanggaran Demokrasi dan Regulasi Publik

Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah khususnya DPU Kabupaten Garut.
Kami GBNN(Garda Bela Negara Nasional) kab Garut meminta kepada Dinas dinas terkait untuk mencabut ijin usaha bagi pemborong pemborong yang tidak mau mentaati peraturan yang ada, kenapa mesti takut untuk pasang papan proyek kalau pengerjaannya sesuai prosedur.
Dalam menyingsong Hari Bela Negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember 2024 ketua DPC GBNN mengajak ke semua aparatur pemerintahan atau pihak-ketiga yang membangun dengan memakai anggaran pemerintah wajib hukumnya untuk memasang papan informasi publik agar masyarakat tau sumber anggaran nya dan jumlah juga jadwal pengerjaan nya.
Bela Negara meruoakan implementai dari UUD 1945 pasal 27 ayat 3 bahwa setiap lapisan masyarakat wajib membela negara,negara itu di pimpin oleh pemerintahan jadi negara itu adalah kita sebagai masyarakat ungkapnya,bukan kita harus memikul senjata,akan tetapi menjadi masyarakat yang patuh dan taat kepada aturan pemerintah ,itu merupakan sebagian dari bela Negara,(Red*)

BACA JUGA  "TRC SATGAS GBNN,Kabupaten Jeneponto Resmi Dibentuk, Pelantikan Direncanakan Akhir Februari"

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News