Polsek Banyuresmi kab garut grebeg penjual pil koplo

News101 Dilihat

Portal warta bela negara
Garut – Polsek Banyuresmi berhasil menggerebek dua lokasi peredaran pil koplo di wilayah Banyuresmi pada Sabtu (18/01/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

Kapolsek Banyuresmi, AKP Usep Heryaman, S.IP., S.Pd.I., memimpin langsung operasi ini. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, dan Kampung Cipicung, Desa Cipicung.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HS (36), warga Kampung Cigagak, Desa Sukaratu. Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 340 butir pil Double Y warna putih, 260 butir pil Heximer warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000,-.

Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menangkap pelaku berinisial AP (25), warga Kampung Sampora, Desa Margahayu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 23 butir tramadol kapsul, 172 butir tramadol tablet, uang tunai Rp 782.000,-, dua unit handphone, serta satu bilah golok.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Usep Heryaman.

Kapolsek Banyuresmi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Banyuresmi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Garut. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polsek Banyuresmi dalam memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat.

(Undang a wiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *