Portal Warta Bela NegaraGarut – Seorang pemilik usaha konveksi di BANDUNG Mario Konveksi, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Kasus ini bermula pada 24 Januari 2025, ketika pemilik usaha tersebut menemukan unggahan di dua grup Facebook, yakni “Loker Forum Makloon Jahit Garut” dan “Konveksi Bandung IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung)”.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun bernama Anjas Were, yang memposting sebuah video tempat usaha Mario Konveksi dengan narasi yang merugikan pemilik usaha dan suaminya. Dalam keterangan video, akun tersebut menyebutkan bahwa tempat konveksi tersebut memiliki sistem kerja yang kejam, menyerupai kerja paksa, serta menyampaikan berbagai kalimat yang berpotensi merusak reputasi pemilik usaha dan keluarganya.
Mengetahui hal ini, pemilik Mario Konveksi merasa dirugikan, terutama terkait citra bisnisnya di lingkungan kerja. Untuk mencari tahu lebih lanjut, ia melakukan penelusuran dan menduga bahwa akun Facebook Anjas Were mungkin terkait dengan seseorang bernama Budi, mantan rekan kerja yang sebelumnya pernah bekerja sama dengannya bersama dua orang lainnya.
Pemilik usaha kemudian menghubungi Budi untuk meminta klarifikasi terkait unggahan tersebut. Setelah bertemu dan berbicara, pemilik Mario Konveksi memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi nama baiknya. Namun, ia masih memberikan kesempatan kepada Budi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mengklarifikasi unggahan tersebut di media sosial.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian, dan pemilik usaha berharap adanya kejelasan serta pemulihan nama baiknya di lingkungan kerja.
(Abah Rohman)