Pemerintah Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak ada Gelontoran Dana ke Pedagang PasarPatrol

News39 Dilihat

 

Portal Warta Bela Negara

 

Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) serta Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penggelontoran dana kepada pedagang Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, adalah tidak benar. Pernyataan tersebut menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait bantuan pemerintah terhadap pasar yang bukan merupakan aset pemerintah, melainkan pasar mandiri milik pribadi.

 

Permasalahan terkait Pasar Patrol telah menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa pasar tersebut bukan berada di bawah kewenangan pemerintah karena status lahan dan legalitasnya adalah milik pribadi. Permasalahan ini juga telah dibahas dalam rapat bersama Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, yang menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus melalui jalur hukum yang sesuai.

Pemerintah Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak ada Gelontoran Dana ke Pedagang PasarPatrol

Pemerintah Kabupaten Bandung meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi keliru, termasuk isu dugaan pungutan untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar Rp500 ribu dan pungutan untuk legalitas sebesar Rp5 juta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung telah menyatakan bahwa pembuatan NIB adalah gratis. Bahkan, DPMPTSP telah melakukan sosialisasi langsung di lokasi untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan jelas kepada pedagang.

 

Selain itu, pemerintah juga membantah klaim bahwa pihak Disdagin atau Diskoperindag akan memberikan dana kepada pedagang. Dalam sebuah video yang beredar, terdapat pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum P4 (Paguyuban Pedagang Pasar Patrol) yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan dana jika tidak ada masalah. Pernyataan ini ditegaskan sebagai keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

BACA JUGA  Pemandangan umum saat hujan dibawah lintasan tol diatas Terowongan Tol Barawaja-Makassar

 

“Permasalahan ini bukan soal dana, melainkan terkait kepemilikan lahan dan legalitasnya. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah ini, namun tetap mendukung penyelesaian melalui jalur hukum. Harapan kami adalah pedagang tetap berjualan seperti biasa sambil menunggu penyelesaian yang sesuai aturan,” jelas salah satu perwakilan pemerintah.

 

Pemerintah Kabupaten Bandung juga menekankan pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan menghindari penyebaran informasi yang salah. Informasi yang tidak akurat hanya akan menambah kebingungan di kalangan pedagang dan dapat memicu ketegangan antara masyarakat dan pemerintah.

 

Selama ini, pasar tersebut tidak memberikan kontribusi berupa retribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, maupun desa. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat memahami posisi pemerintah yang hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap masyarakat, khususnya pedagang Pasar Patrol, dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar.

 

(C.Supratman)

Pemerintah Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak Ada Gelontoran Dana ke Pedagang Pasar Patrol

Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) serta Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penggelontoran dana kepada pedagang Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, adalah tidak benar. Pernyataan tersebut menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait bantuan pemerintah terhadap pasar yang bukan merupakan aset pemerintah, melainkan pasar mandiri milik pribadi.

Permasalahan terkait Pasar Patrol telah menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa pasar tersebut bukan berada di bawah kewenangan pemerintah karena status lahan dan legalitasnya adalah milik pribadi. Permasalahan ini juga telah dibahas dalam rapat bersama Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, yang menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus melalui jalur hukum yang sesuai.

BACA JUGA  DPD IWOI kabupaten Garut Ucapkan Selamat HUT ke 7 dan Hari Dewan Pers Nasional 2025 di Indramayu

Pemerintah Kabupaten Bandung meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi keliru, termasuk isu dugaan pungutan untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar Rp500 ribu dan pungutan untuk legalitas sebesar Rp5 juta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung telah menyatakan bahwa pembuatan NIB adalah gratis. Bahkan, DPMPTSP telah melakukan sosialisasi langsung di lokasi untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan jelas kepada pedagang.

Selain itu, pemerintah juga membantah klaim bahwa pihak Disdagin atau Diskoperindag akan memberikan dana kepada pedagang. Dalam sebuah video yang beredar, terdapat pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum P4 (Paguyuban Pedagang Pasar Patrol) yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan dana jika tidak ada masalah. Pernyataan ini ditegaskan sebagai keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

“Permasalahan ini bukan soal dana, melainkan terkait kepemilikan lahan dan legalitasnya. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah ini, namun tetap mendukung penyelesaian melalui jalur hukum. Harapan kami adalah pedagang tetap berjualan seperti biasa sambil menunggu penyelesaian yang sesuai aturan,” jelas salah satu perwakilan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Bandung juga menekankan pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan menghindari penyebaran informasi yang salah. Informasi yang tidak akurat hanya akan menambah kebingungan di kalangan pedagang dan dapat memicu ketegangan antara masyarakat dan pemerintah.

Selama ini, pasar tersebut tidak memberikan kontribusi berupa retribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, maupun desa. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat memahami posisi pemerintah yang hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap masyarakat, khususnya pedagang Pasar Patrol, dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar.

BACA JUGA  KKG pendidikan Wanaraja Gelar Peningkatan dan Pembinaan Kapasitas Guru

(C.Supratman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *