Portal Bela Negara Garut, Kamis, 16 Januari 2025
Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat Setda Kabupaten Garut, Rd. Andika, menyampaikan penjelasan di kantornya terkait surat yang telah dilayangkan kepada Kementerian Agama Kabupaten Garut. Surat tersebut berisi evaluasi dan hasil seleksi penyuluh agama honorer yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama pada Februari 2020.
Dalam evaluasi tersebut disebutkan bahwa Feri Sunandar telah diangkat menjadi tenaga pramubakti untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, sekaligus diusulkan sebagai Penyuluh Agama Islam Non-PNS/PPPK. Namun, Rd. Andika mengungkapkan adanya masalah terkait pembayaran honor pramubakti yang hingga Januari 2025 belum juga dibayarkan.
KPK Jabar Setda Garut meminta klarifikasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Garut atas masalah ini. Mereka menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai aturan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Rd. Andika juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang dan Peraturan Menteri Agama yang berlaku.
“Komunikasi dan klarifikasi dengan pihak terkait sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah pembayaran honor pramubakti. Kami berharap kegiatan Kementerian Agama Kabupaten Garut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku demi memberikan pelayanan terbaik kepada pegawai dan masyarakat,” ujar Rd. Andika.
KPK Jabar Setda Garut optimis bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik melalui sinergi antar pihak terkait, sehingga tata kelola anggaran dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.
Kabiro Garut