Kasus Pelecehan kaum Difabel,kuasa Hukum dan keluarga minta Keadilan

News215 Dilihat

 

 

 

Garut, 14 Januari 2025– Kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan difabel, Nur (20), terus berlanjut dalam proses hukum. Nur, yang mengalami keterbelakangan mental dan tuna rungu, menjadi korban kekerasan seksual sekitar 6-7 bulan lalu. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan pendampingan dari kuasa hukumnya, Pepen Supendi S.H.

 

Dalam keterangannya kepada tim media Warta Bela Negara Garut, Pepen menjelaskan bahwa proses hukum ini tidaklah mudah. “Saat ini kami sedang menjalani tahapan pemanggilan pelapor dan korban. Karena korban adalah difabel, dibutuhkan tenaga ahli, seperti visum dan pemeriksaan psikolog, untuk memperkuat bukti,” ujar Pepen.

Kasus Pelecehan kaum Difabel,kuasa Hukum dan keluarga minta Keadilan

Ia menambahkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang bekerja keras mengumpulkan data yang akurat. Pepen berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga Nur mendapatkan haknya, yaitu keadilan.

 

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang dapat dikaitkan dengan aturan hukum terkait kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga 14 tahun penjara.

 

Orang tua korban, Diding, turut mendampingi Nur selama proses hukum ini. Dengan mata berkaca-kaca, Diding yang berasal dari Kampung Cioray Tengah, Desa Nanjungjaya, Kecamatan Kersamanah, menyampaikan harapannya agar anaknya mendapatkan keadilan. “Sebagai orang tua, saya berharap ada keadilan untuk anak kami. Anak kami yang memiliki keterbatasan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ungkap Diding.

 

Ia juga meminta agar pihak berwenang segera menuntaskan kasus ini agar keluarganya dapat tenang. “Kami berharap musibah ini cukup terjadi pada anak kami saja. Jangan sampai ada korban lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Valeria Memukau di Parade Tembang Kenangan ,Penonton Terharu saat Menyanyikan "Nyeri Neng"

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas harus ditegakkan secara maksimal, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

(Kabiro Garut)

Judul: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Difabel di Garut, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Harap Keadilan

Garut, 14 Januari 2025– Kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan difabel, Nur (20), terus berlanjut dalam proses hukum. Nur, yang mengalami keterbelakangan mental dan tuna rungu, menjadi korban kekerasan seksual sekitar 6-7 bulan lalu. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan pendampingan dari kuasa hukumnya, Pepen S.H.

Dalam keterangannya kepada tim media Warta Bela Negara Garut, Pepen menjelaskan bahwa proses hukum ini tidaklah mudah. “Saat ini kami sedang menjalani tahapan pemanggilan pelapor dan korban. Karena korban adalah difabel, dibutuhkan tenaga ahli, seperti visum dan pemeriksaan psikolog, untuk memperkuat bukti,” ujar Pepen.

Ia menambahkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang bekerja keras mengumpulkan data yang akurat. Pepen berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga Nur mendapatkan haknya, yaitu keadilan.

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang dapat dikaitkan dengan aturan hukum terkait kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga 14 tahun penjara.

Orang tua korban, Diding, turut mendampingi Nur selama proses hukum ini. Dengan mata berkaca-kaca, Diding yang berasal dari Kampung Cioray Tengah, Desa Nanjungjaya, Kecamatan Kersamanah, menyampaikan harapannya agar anaknya mendapatkan keadilan. “Sebagai orang tua, saya berharap ada keadilan untuk anak kami. Anak kami yang memiliki keterbatasan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ungkap Diding.

Ia juga meminta agar pihak berwenang segera menuntaskan kasus ini agar keluarganya dapat tenang. “Kami berharap musibah ini cukup terjadi pada anak kami saja. Jangan sampai ada korban lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kunjungan kerja Dadakan DPRD kab Garut komisi IV ke RSUD Malangbong

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas harus ditegakkan secara maksimal, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
(Kabiro Garut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *