Kasus Kekerasan Seksual tehadap Perempuan Disabilitas di Garut ,Keluarga Desak agar segera di percepat proses Hukum

News517 Dilihat

 

 

Portal Warta Bela Negara Garut, 29 Januari 2025 – Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa Nur, seorang perempuan disabilitas berusia 21 tahun dengan kondisi tuna rungu dan keterbelakangan mental, masih bergulir di Polres Kabupaten Garut. Saat ini, Nur tengah dalam kondisi memprihatinkan setelah melahirkan seorang bayi akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

 

Keluarga korban berharap agar proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan segera berlanjut hingga ke tahap persidangan. Mereka menilai bahwa bukti dan keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka, sudah cukup kuat untuk segera dilakukan pelimpahan kasus.

 

Kuasa hukum korban, Pepen Supendi, S.H., menyampaikan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi pemilik tempat kejadian perkara. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi psikologis korban yang kerap melamun, menangis, dan menjerit saat melihat bayinya, menunjukkan trauma mendalam akibat peristiwa tragis yang dialaminya.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Setelah melihat kerja Unit PPA Polres Garut yang cukup baik, kami yakin proses hukum akan segera diselesaikan di tingkat kepolisian dan berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Pepen Supendi.

 

Lebih lanjut, Pepen menegaskan bahwa keluarga korban yang berada dalam kondisi ekonomi sulit sangat berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.

 

Sementara itu, seorang warga yang enggan disebut namanya, sebut saja Kang D, menyatakan harapannya agar kasus serupa tidak terulang. “Jangan sampai ada korban lain seperti Nur, cukup Nuraini, tetangga saya ini saja,” ujarnya.

BACA JUGA  Kunjungan kerja Dadakan DPRD kab Garut komisi IV ke RSUD Malangbong

 

Keluarga dan masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan bagi Nur segera terwujud.

 

(Team*)**

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Garut, Keluarga Desak Percepatan Proses Hukum

Portal Warta Bela Negara Garut, 29 Januari 2025 – Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa Nur, seorang perempuan disabilitas berusia 21 tahun dengan kondisi tuna rungu dan keterbelakangan mental, masih bergulir di Polres Kabupaten Garut. Saat ini, Nur tengah dalam kondisi memprihatinkan setelah melahirkan seorang bayi akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Keluarga korban berharap agar proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan segera berlanjut hingga ke tahap persidangan. Mereka menilai bahwa bukti dan keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka, sudah cukup kuat untuk segera dilakukan pelimpahan kasus.

Kuasa hukum korban, Pepen Supendi, S.H., menyampaikan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi pemilik tempat kejadian perkara. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi psikologis korban yang kerap melamun, menangis, dan menjerit saat melihat bayinya, menunjukkan trauma mendalam akibat peristiwa tragis yang dialaminya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Setelah melihat kerja Unit PPA Polres Garut yang cukup baik, kami yakin proses hukum akan segera diselesaikan di tingkat kepolisian dan berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Pepen Supendi.

Lebih lanjut, Pepen menegaskan bahwa keluarga korban yang berada dalam kondisi ekonomi sulit sangat berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Polres Garut Kembali Razia Puluhan Botol Miras di Pimpin Oleh Sat Samapta AKP Masrukon di Kerkof

Sementara itu, seorang warga yang enggan disebut namanya, sebut saja Kang D, menyatakan harapannya agar kasus serupa tidak terulang. “Jangan sampai ada korban lain seperti Nur, cukup Nuraini, tetangga saya ini saja,” ujarnya.

Keluarga dan masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan bagi Nur segera terwujud.

(Team*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *