Pprtal Warta Bela Negara Gartu
Bertempat di Aula Lantai 2 ( Dua) Kecamatan Caringin Garut, Team DPMD Garut yang dipimpin Idad Bahrudin Kabid Pemdes dan Fiki Mardani Jaksa Funhsional dari Kejaksaan Negeri Garut mewakili Kajari Garut, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Launcing Rumah Restorative Justice .jumat 14 Februari 2025.
Ujang Kuswara camat Caringin Garut Dalam sambutanya Mengucapkan Selamat datang team dari DPMD Garut dan Kejari Garut yang diwakili oleh Fiki Mardani Jaksa Fungsional.
Dengan adanya Rumah Keadilan di Setiap Desa di Kecamatan Caringin dapat membawa manpaat yang baik bagi masyarakat , menyelesaikan perselisihan perselisihan yang ada di masyarakat . Forkompimcam dan Desa desa yang ada dikecamatan Caringin menyambuat baik Rumah RJ dan mengapresiasi langkah kejaksaan pungkas Ujang Kuswara.
Idad Badrudin Kabid Pemdes DPMD Garut dalam sambutannya mengatakan, Bahwa RJ ini sudah ditindaklanjuti sejak bulan Desember 2024. Secara maraton dilaksanakan di kabupaten Garut, kami sudah MOU dengan waktu 1 tahun, selain itu setiap desa sudah dipersiapkan sebuah Ruang untuk RJ termasuk sarana prasarananya, kepala desa sebagai Ketua Rumah RJ dibantu BPD . semoga dengan adanya Rumah keadilan memberikan dampak manfaat dimasyarakat pungkas Idad Badrudin.
Fiki Mardani Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Garut Mewakili Ibu Kajari Garut dalam sambutannya dan sosialisasi Fiki mengatakan , berbicara Rumah Restorative Justice sebetulnya bukan hal baru, dengan kata lain “Musyawarah Mufakat” , namun berbicara RJ dalam penegakan hukum, tujuan hukum , mengutif Gustav Radbruch Seorang ahli hukum jerman mengemukakan tujuan Hukum, Keadilan, Kepastian hukum dan kemanfaatan.
Konsep restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar sistem peradilan pidana melalui dialog dan mediasi. Konsep ini bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku, serta memecahkan masalah secara bersama-sama papar Fiki mardani
Dasar Hukum RJ , di POLRI Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tidak pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice. Dikejaksaan RI , PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif . SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
penghetian Penuntutan didasarkan ada asas , Keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas , pidana sebagai jalan terakhir , cepat ,sederhana dan biaya ringan. Musyawarah RJ tidak boleh ada dalam intimidasi / tekanan, Perkara perkara yang dapat dilakukan RJ salah satunya ancaman hukuman lima tahun papar Fiki
Acara launcing Rumah Keadilan ( Rumah Restorative justice ) dihadiri Forkompimcam Caringin, Para kepala Desa sekecamatan caringin, BPD, Sekertaris Desa dan Para kepala UPT sekecamatan Caringin.
(Undang a Wiga)