Wartabelanegara.com, Polewali Mandar 2025Kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin melanggar peraturan pemerintah dan merugikan lingkungan hidup serta masyarakat setempat.
Hal ini diduga serupa dengan adanya kegiatan penambangan galian C milik Rusdi dk yang terletak di Lingkungan Tirondo, Kec. Polewali, Kab. Polewali Mandar,
Baharuddin, Ketua LSM Limbas mengatakan, tambang galian C di Sulewatang itu, “saya duga tidak mengantongi izin karena, sejak setelah pembebasan lahan tidak perna saya liat ada pengurusan dan penyampaiannya dan itu sudah di laporkan ke Penegak Hukum oleh LSM LPBPN H.Yusuf dan saya ikut jadi saksi didalamnya, tapi kenapa sampai sekarang tambang galian itu masi saja beraktifitas sampai sekarang, harusnya kalau tambang itu memiliki izin buktikan dulu perlihatkan apa susahnya, karena suda dilaporkan harusnya pemilik tambang klarifikasi,” Ujarnya
“Lanjut Baharuddin, karena pemilik tambang galian di Sulewatang, tidak mengklarifikasi, saya juga menunggu tindak lanjut kepolisian terkait laporan yang kami buat, kalau tidak ada saya akan melaporkan kembali karena tambang galian C itu Masi beraktifitas sampai sekarang,”ungkapnya,,
#RedaksiSulbar,,