Camat Sukawening garut Resmi membuka Musrenbang RKPD desa Mekarwangi

News89 Dilihat

 

 

Garut – Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, Garut, Pemerintah Desa Mekarwangi resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 pada Selasa, 22 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, termasuk Camat Sukawening, Jeje J Abidin, yang secara resmi membuka kegiatan tersebut.

 

Suhendri, Sekretaris Desa Mekarwangi, menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD merupakan forum untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, menentukan prioritas pembangunan, menyusun rencana kerja, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Suhendri. Hasil dari musyawarah ini nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes Mekarwangi Sukawening Tahun 2026.

Camat Sukawening garut Resmi membuka Musrenbang RKPD desa Mekarwangi

Cahdiana, Kepala Desa Mekarwangi, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Mekarwangi. Ia berharap seluruh masyarakat dan perangkat desa dapat bersinergi untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di tahun ini dan tahun mendatang. “Setelah Musrenbang ini, saya harap semua peserta tetap berada di tempat, karena ada beberapa isu penting yang perlu kami jelaskan,” tutur Cahdiana.

 

Sementara itu, Camat Sukawening, Jeje J Abidin, menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD ini merupakan forum untuk mengusulkan program-program yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. “Kegiatan ini menampung usulan pembangunan berskala besar yang tidak bisa dibiayai oleh APBDes, seperti pembangunan jembatan. Musrenbang RKPD ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, Bhabinsa, Babinkamtibmas, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, para Ketua RT/RW, PKK, kader Posyandu, LKD, dan tokoh masyarakat Desa Mekarwangi.

BACA JUGA  FPKBN-RI Menanam Ribuan Pohon Eucakyptus Dan Suren di Pegunungan Bawakaraeng Untuk Hijau Dan Lestari

 

Musrenbang RKPD Desa Mekarwangi diharapkan dapat menghasilkan rencana kerja yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang lebih merata di Kecamatan Sukawening.

 

(Undang a Wiga)

Camat Sukawening Resmi Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026 Desa Mekarwangi

Garut – Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, Garut, Pemerintah Desa Mekarwangi resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 pada Selasa, 22 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, termasuk Camat Sukawening, Jeje J Abidin, yang secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Suhendri, Sekretaris Desa Mekarwangi, menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD merupakan forum untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, menentukan prioritas pembangunan, menyusun rencana kerja, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar Suhendri. Hasil dari musyawarah ini nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes Mekarwangi Sukawening Tahun 2026.

Cahdiana, Kepala Desa Mekarwangi, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Mekarwangi. Ia berharap seluruh masyarakat dan perangkat desa dapat bersinergi untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di tahun ini dan tahun mendatang. “Setelah Musrenbang ini, saya harap semua peserta tetap berada di tempat, karena ada beberapa isu penting yang perlu kami jelaskan,” tutur Cahdiana.

Sementara itu, Camat Sukawening, Jeje J Abidin, menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD ini merupakan forum untuk mengusulkan program-program yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. “Kegiatan ini menampung usulan pembangunan berskala besar yang tidak bisa dibiayai oleh APBDes, seperti pembangunan jembatan. Musrenbang RKPD ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

BACA JUGA  Ketua Demokrat Garut Kunjungi dan Berikan Bantuan Kepada korban Banjir di Cimacan Tarogong Kidul

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, Bhabinsa, Babinkamtibmas, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, para Ketua RT/RW, PKK, kader Posyandu, LKD, dan tokoh masyarakat Desa Mekarwangi.

Musrenbang RKPD Desa Mekarwangi diharapkan dapat menghasilkan rencana kerja yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang lebih merata di Kecamatan Sukawening.

(Undang a Wiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *