Garut – Kasus dugaan bullying seorang anak perempuan di Cibatu, Garut, yang tengah ditangani Polres Garut, menjadi perhatian publik setelah beredar di media. Namun, kuasa hukum para terduga pelaku memberikan penjelasan terkait situasi yang sebenarnya terjadi berdasarkan mediasi dengan orang tua korban dan para tokoh masyarakat setempat.
Supriyadi S.H., kuasa hukum dari Gerakan Advokasi Masyarakat Pribumi (Gerai Mas Pri), mengungkapkan kronologi kasus ini saat ditemui pada Senin (13/01/2025) di UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Garut. Berdasarkan pengakuan orang tua korban kepada pengurus RW, peristiwa tersebut diduga terjadi delapan tahun silam dan kembali terulang empat tahun lalu. Kasus ini sempat dimediasi oleh pengurus RW dan tokoh masyarakat dengan kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, belakangan kasus ini kembali mencuat setelah pihak kepolisian mendatangi orang tua para terduga pelaku dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. “Hari ini, anak-anak menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA, sementara korban telah diperiksa sebelumnya,” ujar Mas Pri.
Ketidaksesuaian Kronologi dan Keterangan
Mas Pri menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam kronologi yang disampaikan oleh orang tua korban. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, kejadian disebut berlangsung pada 29 Agustus 2022. Namun, saat mediasi, orang tua korban menyebut peristiwa terjadi dua kali, yakni delapan tahun lalu dan empat tahun lalu. Hal ini diperkuat oleh rekaman pernyataan orang tua korban yang dimiliki pihaknya.
Selain itu, jumlah terduga pelaku juga berubah-ubah. Awalnya disebut lima orang, namun dalam BAP kepolisian hanya tiga orang. “Ada perbedaan data yang signifikan, baik terkait waktu kejadian maupun jumlah pelaku,” jelas Mas Pri.
Bentuk Kekerasan Dipertanyakan
Mas Pri juga menegaskan bahwa bentuk kekerasan yang dituduhkan tidak seperti yang ramai diberitakan. Lokasi kejadian yang berada di rumah warga di pinggir jalan besar dianggap tidak memungkinkan terjadinya tindak kekerasan yang parah seperti yang diberitakan. “Benda tumpul yang disebut dalam laporan pun belum jelas apa itu sebenarnya,” tambahnya.
Harapan Penyelesaian
Kuasa hukum berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice mengingat korban dan para terduga pelaku masih di bawah umur. “Kami ingin kedua belah pihak dapat kembali hidup damai di lingkungan mereka,” ujar Mas Pri.
Mas Pri juga meminta agar media tidak membesar-besarkan kasus ini tanpa mendengar keterangan dari kedua belah pihak. “Semua pihak harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi, dan kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang,” pungkasnya.
(Undang)
Beredar Dugaan Kasus Bullying di Cibatu Garut, Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku Berikan Klarifikasi
Garut – Kasus dugaan bullying seorang anak perempuan di Cibatu, Garut, yang tengah ditangani Polres Garut, menjadi perhatian publik setelah beredar di media. Namun, kuasa hukum para terduga pelaku memberikan penjelasan terkait situasi yang sebenarnya terjadi berdasarkan mediasi dengan orang tua korban dan para tokoh masyarakat setempat.
Supriyadi S.H., kuasa hukum dari Gerakan Advokasi Masyarakat Pribumi (Gerai Mas Pri), mengungkapkan kronologi kasus ini saat ditemui pada Senin (13/01/2025) di UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Garut. Berdasarkan pengakuan orang tua korban kepada pengurus RW, peristiwa tersebut diduga terjadi delapan tahun silam dan kembali terulang empat tahun lalu. Kasus ini sempat dimediasi oleh pengurus RW dan tokoh masyarakat dengan kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, belakangan kasus ini kembali mencuat setelah pihak kepolisian mendatangi orang tua para terduga pelaku dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. “Hari ini, anak-anak menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA, sementara korban telah diperiksa sebelumnya,” ujar Mas Pri.
Ketidaksesuaian Kronologi dan Keterangan
Mas Pri menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam kronologi yang disampaikan oleh orang tua korban. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, kejadian disebut berlangsung pada 29 Agustus 2022. Namun, saat mediasi, orang tua korban menyebut peristiwa terjadi dua kali, yakni delapan tahun lalu dan empat tahun lalu. Hal ini diperkuat oleh rekaman pernyataan orang tua korban yang dimiliki pihaknya.
Selain itu, jumlah terduga pelaku juga berubah-ubah. Awalnya disebut lima orang, namun dalam BAP kepolisian hanya tiga orang. “Ada perbedaan data yang signifikan, baik terkait waktu kejadian maupun jumlah pelaku,” jelas Mas Pri.
Bentuk Kekerasan Dipertanyakan
Mas Pri juga menegaskan bahwa bentuk kekerasan yang dituduhkan tidak seperti yang ramai diberitakan. Lokasi kejadian yang berada di rumah warga di pinggir jalan besar dianggap tidak memungkinkan terjadinya tindak kekerasan yang parah seperti yang diberitakan. “Benda tumpul yang disebut dalam laporan pun belum jelas apa itu sebenarnya,” tambahnya.
Harapan Penyelesaian
Kuasa hukum berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice mengingat korban dan para terduga pelaku masih di bawah umur. “Kami ingin kedua belah pihak dapat kembali hidup damai di lingkungan mereka,” ujar Mas Pri.
Mas Pri juga meminta agar media tidak membesar-besarkan kasus ini tanpa mendengar keterangan dari kedua belah pihak. “Semua pihak harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi, dan kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang,” pungkasnya.
(Undang)