Wawancara Eksklusif Bersama Ketua ASA Tela’ah Kritis Perguruan Tinggi IAI-UNIPI Bandung

Portal warta bela negara Garut 7 Agustus 2025-wancarai ketua asa (asosiasi sinergi akselerasi ) Aep saepullah Mubarok di kampung awiligar RT 01-RW 08 desa tanjung karya kecamatan samarang kabupaten Garut,Jawa barat
10 TELA’AH PENGHILANGAN DAN PENGGABUNGAN IAI MENJADI UNIPI.
by, Aep Saepullah Mubarok
Alumni PPT-STIU-STAIPI

Perguruan Tinggi Persatuan Islam berdiri pada zaman Ketua Umum KH Latief Muchtar MA pada tahun 1987 di mulai dengan Nama PPT yang berkampus di pajagalan nempel kepada PPI 1 pajagalan, dan saya masuk PPT pada tahun 1989 angkatan ketiga , pada tahun 1990 pindah ke cigantri nempel pula ke PPI ciganitri menjadi STIU dan sampai tahun 1995 status perguruan tinggi Persatuan Islam masih perguruan tinggi liar, alhasil pada tahun 1996 terdaftarlah menjadi STAIPI di kopetais dan sudah memiliki kampus sendiri dan saya pun alhamdulillah bisa ikut wisuda pada bulan agustus 1997, hingga kini berubahlah dan berkembang menjadi IAI. Hal ini merupakan sejarah perjuangan panjang yang begitu melelahkan baik bagi mahasiswa-mahasiwi, bagi dosen, bagi para pendiri dan perintis akademis. ( mohon maaf bila penghitungan tahunnya ada yang kurang tepat maklum alumni senior hehe)

Pada bulan juli 2025 terdengar adanya integrasi dari IAI akan menjadi UNIPI yang mana status dan payung induknya berbeda dari kopertais ke Kopertis

Sebagai alumni saya sampaikan 10 tela’ah dalam menghilangkan perguruan tinggi yang sudah hidup lantas di gabungkan dengan Perguruan Tinggi yang belum berjalan dan belum memiliki legalitas penuh atau belum memenuhi standar minimum pendirian.

1. ASPEK LEGAL

A. Perguruan Tinggi yang sudah mapan dirugikan secara kelembagaan (hilang aset, SDM, nama baik).

B. Tidak ada keterlibatan pemangku kepentingan dalam prosesnya.

BACA JUGA  Audensi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut dengan DPRD;Meningkatkan Pengelolaan Zakat dan Layanan Mustahik

C. Tidak ada transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam proses penggabungan.

2. DAMPAK ETIS DAN SOSIAL

Dari segi etika tata kelola pendidikan dan keadilan sosial, menghapus perguruan tinggi yang sudah berjalan (dan mungkin telah memiliki reputasi, mahasiswa, lulusan, dll) demi menghidupkan Perguruan Tinggi yang belum terbukti jalannya bisa menimbulkan:

A. Ketidakadilan bagi sivitas akademika.

B. Penurunan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan tinggi.

C. Masalah hukum lanjutan, seperti gugatan dari alumni, dosen, atau mahasiswa.
3. ASPEK ASSET
A. Hilangnya Warisan Institusi dan Reputasi Historis.
Perguruan Tinggi lama biasanya punya identitas, sejarah, dan kepercayaan masyarakat yang sudah terbentuk puluhan tahun.
Ketika Perguruan Tinggi tersebut dihapus, maka warisan intelektual dan keilmuan—terutama dari pendidikan Islam—terancam hilang atau tereduksi.
Alumni bisa merasa kehilangan identitas almamater mereka.

B. Dampak terhadap Mahasiswa Aktif dan Alumni.
Mahasiswa bisa mengalami ketidakpastian dalam status prodi, ijazah, atau kurikulum.
Alumni bisa kesulitan verifikasi ijazah atau kehilangan brand institusi mereka jika tidak ada transisi yang tertata.

4. RESISTENSI SOSIAL DAN PSIKOLOGIS.
Dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar bisa menolak penghilangan ini karena merasa tidak dihargai.
Dosen bisa kehilangan ruang ekspresi akademik berbasis nilai-nilai keislaman.

5. KETIMPANGAN DALAM TATA KELOLA.
Pergurian Tinggi baru yang mengambil alih bisa saja belum memiliki kapasitas atau tradisi yang cukup kuat untuk melanjutkan nilai-nilai akademik dari Perguruan Tinggi lama.
Jika Perguruan Tinggi baru lebih berorientasi bisnis daripada keilmuan, maka nilai-nilai pendidikan agama bisa tergeser.

6. REGULASI DAN LEGALISME BERMASALAH.
Perpindahan kewenangan dari Kementerian Agama ke Kemendikbudristek (via LLDIKTI) memerlukan proses legal formal yang tidak sederhana.
Bila tidak melalui prosedur akreditasi, pengalihan aset, dan pengesahan prodi, maka bisa berdampak ilegal atau tidak diakui oleh BAN-PT.
Jika perguruan tinggi di bawah Kopertais (Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, di bawah Kementerian Agama) dihilangkan dan kemudian digabungkan dengan perguruan tinggi di bawah Kopertis (sekarang LLDIKTI, di bawah Kemendikbudristek), maka alumni dari kampus yang dihilangkan bisa menghadapi sejumlah dampak serius, terutama karena perbedaan sistem, kewenangan, dan pendekatan kelembagaan antara kedua kementerian.

BACA JUGA  Polres Garut Gelar Giat Perlombaan Kebersihan Radis Dinas Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79.

7. DAMPAK BAGI ALUMNI
A. Kebingungan Legalitas dan Identitas Ijazah

Alumni mungkin akan bertanya:
“Apakah ijazah saya yang dikeluarkan oleh kampus keagamaan (Kopertais/Kemenag) masih berlaku setelah kampus itu dihapus dan digabung ke Perguruan Tinggi umum (Kopertis/Kemendikbud)

Jika kampus lama benar-benar dihapus tanpa pelacakan administratif yang baik, alumni bisa mengalami masalah dalam legalisasi ijazah atau saat diverifikasi oleh lembaga lain (ASN, beasiswa, studi lanjut, dll.).

B. Masalah Verifikasi Institusi

Nama kampus pada ijazah alumni mungkin sudah tidak ada dalam database resmi, seperti PDDikti, BAN-PT, atau EMIS.
Hal ini dapat menghambat proses:
Pendaftaran CPNS.
Studi lanjut (S2/S3).
Pengajuan konversi ijazah luar negeri,
Beasiswa, atau lainnya
8. PERBEDAAN SISTEM KEMENTRIAN
Karena kampus asal alumni berada di bawah Kemenag, dan kampus hasil penggabungan di bawah Kemendikbud, maka alumni bisa terjebak di antara dua sistem:

EMIS (Kemenag) tidak lagi aktif bagi kampus yang dihapus
Tapi alumni tidak otomatis tercatat di PDDikti (Kemendikbudristek), kecuali ada migrasi data resmi
9. AKSES KE LAYANAN ALUMNI TERPUTUS
Tidak ada lagi tempat untuk legalisasi, permohonan duplikat ijazah, atau surat keterangan lulus karena institusi lama tidak beroperasi, dan kampus baru bisa saja tidak memiliki arsip lengkap.
10. HILANGNYA JARINGAN DAN PRESTISE ALUMNI
Alumni PPT-STIU -STAIPI- IAI, kehilangan jaringan almamater, tidak bisa mengklaim identitas kebanggaan mereka, apalagi
perguruan tinggi hasil penggabungan yaitu UNIPI tidak melibatkan atau mengakui alumni lama.
Salam hangat dari Aep Saepullah Mubarok
Ketua IKA STAIPI 2017-2022
Yang kini sedang menjabat ketua Umum ASA ( Asosiasi Sinergi Akselerasi) .(jajang)