Visum Negatif, Aktivis LSM Curiga Laporan Pelecehan Seksual di Polman Hanya Pengalihan Isu Korupsi Dana Desa

Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang kepala dusun di Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), kembali menjadi sorotan.

Seorang aktivis LSM, Zubair, menilai laporan tersebut hanya merupakan upaya pengalihan isu dari kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah sejak 2022.

Zubair menyebut, pernyataan pihak yang diduga orang tua korban kepada sejumlah media berpotensi keliru. Hal itu diperkuat dengan hasil visum medis yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pelecehan.

“Hasil visum jelas menunjukkan vulva tidak ada kemerahan, hymen utuh, dan hyperemi tidak ada. Artinya, tuduhan pelecehan tidak terbukti,” tegasnya, kepada media Senin (9/9/2025).

Kasus dugaan pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 2024 di Desa Batetangnga bukan di tahun 2025. Sehingga, Zubair menduga laporan tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyelewengan ADD di desa yang sama, yang diperkirakan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

Menurutnya, laporan pelecehan justru diduga kuat dipicu keterlibatan bendahara desa dalam dugaan korupsi.

Bendahara desa disebut sebagai pihak yang melaporkan kepala dusun, sementara kepala dusun dituding mengetahui bahkan membocorkan informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa.

“Bisa jadi inilah alasan munculnya laporan pelecehan seksual, agar isu korupsi tidak terbongkar ke publik,” jelas Zubair.

Zubair juga mengkritisi sejumlah pemberitaan media yang dianggap tidak berimbang karena tidak mengonfirmasi langsung ke pihak terlapor.

Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan mencederai asas keadilan.

“Media sebaiknya lebih berhati-hati, teliti, dan berimbang dalam memberitakan isu sensitif, apalagi menyangkut nama baik seseorang, Jangan sampai publik disuguhi informasi yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Zubair menegaskan bahwa isu pelecehan seksual tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi praktik korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dan aparat penegak hukum bersama pemerintah desa diminta transparan dalam menangani dua kasus berbeda ini.

“Publik berhak tahu kebenaran agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang dikorbankan demi menutupi kasus lain,” pungkasnya.

Hingga kini, dugaan korupsi ADD Desa Batetangnga yang menyeret kepala desa dan bendahara disebut segera masuk tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

Sumber : Zubair