Portal Warta Bela Negara Garut, 25 Maret 2025 – Budi Mudiawan, atau yang akrab disapa Budi Ocong, seorang tokoh masyarakat Desa Mekargalih dan mantan Ketua LPM Desa Mekargalih, menyoroti pentingnya keterbukaan serta kepastian dalam pengisian jabatan di pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) harus berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, terutama Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur kelembagaan desa, termasuk Karang Taruna (Karta), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam keterangannya kepada awak media, Budi Ocong mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan jabatan di desa akibat habisnya masa jabatan sejumlah kelembagaan desa. Meskipun sebelumnya sempat muncul rencana dari Kepala Desa (Kades) untuk membentuk panitia seleksi guna mengisi kekosongan tersebut, hingga kini realisasi dari rencana tersebut belum juga dilakukan.
Budi menekankan bahwa transparansi informasi dari Pemdes sangat diperlukan, mengingat hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang menjabat dalam struktur kelembagaan desa, termasuk di Karta, LPM, dan BUMDes, guna memastikan tata kelola pemerintahan desa yang kredibel dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan agar Kepala Desa tidak terkesan menutup mata terhadap permasalahan ini. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2021, dirinya telah menandatangani fakta integritas yang disaksikan oleh Camat dan beberapa pihak terkait. Fakta integritas ini seharusnya masih berlaku dan bisa menjadi acuan dalam proses Pengangkatan Antar Waktu (PAW) untuk mengisi jabatan yang kosong.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan komitmen terhadap keterbukaan informasi, diharapkan pengelolaan pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa Mekargalih.
(Taofik hidayat)