Siswa SMA Baitul Hikmah Garut Gelar Aksi Tolak Pembongkaran Sekolah Akibat Sengketa Tanah Wakaf

News70 Dilihat

 

Portal Warta Bela Negara Garut, 20 Maret 2025 – Puluhan siswa SMA Baitul Hikmah (YBHM) di Kabupaten Garut menggelar aksi demonstrasi di depan sekolah mereka. Mereka menolak rencana pembongkaran sekolah akibat perubahan status tanah wakaf menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam aksi tersebut, para siswa membawa poster bertuliskan “Sekolah Bukan Bisnis,” “Selamatkan Tanah Wakaf,” dan “Tolong Kami, Pak Bupati,” sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan mereka.

Kuasa hukum sekolah, Barokah SH, MH, menyampaikan keprihatinannya terkait permasalahan ini. Menurutnya, tanah yang telah diwakafkan sejak tahun 1976 untuk kepentingan pendidikan seharusnya tidak bisa dialihkan kepemilikannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Wakaf Pasal 67. Namun, pada tahun 2021 atau 2022, tanah tersebut diduga berubah status menjadi SHM atas nama seseorang bernama Tony Yoma, yang kini diklaim sebagai pemiliknya.

“Kami mempertanyakan dasar hukum perubahan status tanah wakaf ini menjadi SHM atas nama pribadi. Tanah wakaf tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dijadikan jaminan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang ada,” ujar Barokah saat diwawancarai di lokasi.

Ia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum dari BPPH BPH NPW Jawa Barat telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Tony Yoma terkait perubahan status tanah ini. Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengirimkan somasi sebagai upaya hukum sebelum melangkah lebih lanjut ke ranah pidana maupun perdata.

Selain itu, Barokah juga mengungkapkan bahwa saat ini di lokasi sekolah telah terjadi aktivitas pembongkaran dan pembangunan, yang mengganggu jalannya ujian siswa. Akses sekolah pun tertutup, menyebabkan ketidaknyamanan bagi para pelajar dan tenaga pendidik.

BACA JUGA  Ribuan Warga Bungbulang Meriahkan Gebyar Sholawat & Istigosah Sambut Ramadhanh

“Kami akan mengajukan keberatan ke ATR/BPN terkait perubahan status tanah ini. Jika somasi yang kami layangkan tidak ditanggapi, kami akan membawa perkara ini ke Polda Jawa Barat serta menempuh jalur hukum perdata guna membatalkan sertifikat tersebut,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang menilai bahwa perubahan status tanah wakaf menjadi SHM adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar aturan hukum. Pihak sekolah, yayasan, serta masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini demi keberlangsungan pendidikan para siswa SMA Baitul Hikmah.

(Taofik hidayat)