Sengketa Tanah Wakaf YBHM Garut: Keluarga Wakaf Bantah Jual Beli, Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen.

Portal Warta Bela Negar Garut 20 Juli 2025.Di tengah panasnya isu sengketa tanah wakaf yang melibatkan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), keluarga almarhum Ir. H. Helly Hilman Rasjid akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani dan diwaarmerking (dilegalisasi oleh notaris), keluarga wakif menegaskan dengan tegas bahwa tidak pernah terjadi jual beli atas tanah wakaf tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh istri sah almarhum, yang membantah keras narasi yang menyebutkan keluarga telah menjual sebidang tanah wakaf seluas sekitar 1.500 meter persegi yang saat ini digunakan oleh YBHM di wilayah Tarogong Kaler, Garut.

> “Tanah itu sudah diwakafkan semasa hidup almarhum kepada Kiyai Wan Ma’mun Yusuf Abdul Qohar. Itu bukan barang untuk dikomodifikasi, apalagi diperjualbelikan,” tegasnya.

Pernyataan ini dibuat dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani, serta disaksikan oleh dua orang saksi.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Muncul

Keluarga menduga adanya peralihan hak kepemilikan secara notarial pada Agustus 2016 — hanya dua bulan setelah almarhum wafat pada 10 Juni 2016. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar.

> “Bagaimana mungkin almarhum bisa menandatangani akta atau melakukan balik nama setelah wafat?” ujar Abdul Azis, salah satu anggota keluarga wakif.

Keluarga juga membantah penggunaan beberapa dokumentasi berupa foto yang diklaim sebagai bukti jual beli oleh pihak kuasa hukum Tonny Kusmanto. Menurut Azis, foto-foto tersebut hanyalah dokumentasi dari penandatanganan draf awal minuta hibah, yang bahkan tidak pernah difinalisasi.

> “Tidak ada jual beli. Tidak pernah ada akta jual beli ditandatangani, baik oleh saya maupun anak-anak almarhum. Apalagi di hadapan notaris atau PPATS manapun,” tegas istri almarhum.

Anak-anak Wakif Tegaskan Komitmen atas Tanah Wakaf

BACA JUGA  Puskesmas Citeras Gelar Screening Mata di GOR Desa Sukaratu Malangbong,Persiapan Oprasi Katarak

Tiga anak kandung almarhum Ir. Helly Hilman Rasjid turut menyatakan bahwa mereka sejak awal mengetahui tanah tersebut adalah tanah wakaf dan tidak pernah ada niatan untuk menjualnya. Keluarga juga menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani dokumen apapun, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang seharusnya menjadi dasar sebelum dibuat akta jual beli.

Mereka bahkan menduga bahwa jika PPJB itu benar-benar ada, maka besar kemungkinan dokumen tersebut telah dipalsukan.

Langkah Hukum dan Dukungan Notaris

Sebagai bentuk langkah hukum, keluarga wakif telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat karena merasa nama baik keluarga dicemarkan dan nilai-nilai suci wakaf terancam tercemar.

Menariknya, Notaris Tantan, yang diduga disebut dalam proses peralihan hak tersebut, saat dikonfirmasi menyatakan kesiapannya membantu mengungkap fakta hukum yang sebenarnya, serta akan bekerja sama jika diperlukan dalam proses hukum.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tanah yang disengketakan kini menjadi pusat kegiatan sosial dan pendidikan di bawah YBHM — sebuah lembaga yang dikenal luas atas kontribusinya dalam pembangunan karakter, pendidikan anak-anak, dan pengembangan nilai-nilai keislaman di Garut dan sekitarnya.

> “Tanah yang sudah diikrarkan sebagai wakaf harus dipertahankan kehormatannya. Ini bukan sekadar lahan kosong, ini warisan ibadah dan kepercayaan!” tegas Abdul Azis.

Ia pun berharap kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, bahwa urusan wakaf bukan sekadar soal hak milik, tetapi menyangkut amanah, nilai ibadah, dan tanggung jawab sosial.

> “Jangan sampai kesucian wakaf ternoda oleh ambisi dan permainan hukum yang manipulatif,” pungkasnya.(***)