Risman Nuryadi S.H,M.H,Praktisi Hukum Kabupaten Garut Angkat Bicara :Bukan Sekedar Kasus Cabul, Tapi Isu Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

News86 Dilihat

*Risman Nuryadi, SH., MH.,

Portal wartabelanegara Garut,16 April 2025.,Praktisi hukum asal Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, SH., MH., angkat bicara terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dan perempuan, termasuk baru-baru ini yang menyeret oknum tenaga medis. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada tindakan cabul semata, namun harus dipandang lebih luas sebagai bentuk kegagalan dalam perlindungan serta pemberdayaan terhadap korban, baik perempuan maupun anak.

“Ketika kita bicara soal kasus cabul, terutama yang melibatkan anak sebagai korban, kita tidak boleh hanya fokus pada unsur pidananya saja. Ini juga soal bagaimana Negara melalui instansi terkait bisa hadir memberikan perlindungan yang nyata, keberadaan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) dan UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Garut tentu harus sebagai garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak sebagai korban,” ujar Risman.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang holistik, bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, namun juga memperhatikan proses pemulihan korban, serta langkah preventif agar kasus serupa tidak terus berulang. Dalam konteks kasus cabul yang melibatkan oknum dokter, Risman mengatakan bahwa hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan serta kurangnya pendidikan karakter dan etika profesional.

“Ini bukan hanya tentang pelaku. Kita juga perlu melihat bagaimana korban—yang dalam banyak kasus adalah perempuan dan anak—bisa mendapatkan pendampingan, rehabilitasi psikologis, dan lebih jauh lagi, pemberdayaan, karena perbuatan cabul adalah penyakit rohani kurangnya ketaqwaan dan keimanan” lanjutnya.

Risman mengingatkan bahwa tugas pemberdayaan ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi tugas dan kewenangan UPTD Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) dan Dinas Sosial. Ia menyebut, UPTD PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Garut seharusnya lebih proaktif dalam menjangkau korban kekerasan seksual dalam melakukan rehabilitasi sosial serta membuat program nyata yang bisa memberdayakan mereka pascakejadian.

BACA JUGA  Truk Wingbox Terguling di Akses Gebang Tol Cikarang Barat,Lalu lintas Macet Parah

“Jangan sampai korban merasa terasing atau malah disalahkan oleh masyarakat. Ini sering terjadi. Maka peran UPTD PPA dan Dinas Sosial sangat vital, bukan hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga pendampingan jangka panjang dan pelatihan agar para korban bisa bangkit,” jelasnya.

Risman juga menambahkan bahwa bentuk pemberdayaan harus menyentuh berbagai aspek, termasuk pendidikan, ekonomi, dan psikososial. Ia mendorong adanya sinergi antara Dinas Sosial, UPTD PPA dan aparat penegak hukum unit PPA agar tercipta ekosistem yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan. Maka, ketika terjadi kasus kekerasan seksual, negara tidak boleh hanya bersikap reaktif. Kita butuh sistem yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan mereka secara berkelanjutan,” tutupnya.

Dengan pernyataan ini, Risman berharap pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat bisa melihat persoalan kekerasan seksual dari perspektif yang lebih luas, bukan hanya sekadar peristiwa hukum, tetapi juga sebagai panggilan untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

(Taofik hidayat)