Praktik Dugaan Ilegal Oknum Tenaga Kesehatan

News146 Dilihat

Praktik Dugaan Ilegal Oknum Tenaga Kesehatan

UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan,ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah,pemerintah daerah konsil keperawatan dan organisasi profesi sebagaimana di maksud pasal 55 di atur dalam peaturan mentri,dasar hukum pengesahan UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan adalah pasal 20 pasal 21 pasal 28C UUD 1945.


Dasar hukum mentri kesehatan no 17 tahun 2017 tentang perubahan atas PERMENKES Nomor HK.02.02/menkes/148/1/2010 tentang izin penyelenggara praktik Perawat.


Pelindungan hukum pemerintah terhadap Perawat diatur dalam UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yg isinya menyebutkan bahwa perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar pelayanan,standar Profesi,standar Prosedur

Praktik Dugaan Ilegal Oknum Tenaga Kesehatan

Sangsi perawat peraktik tanpa izin,Dalam Pasal 46 ayat (1) UU no 38 th 2014 di pidana denda sebesar 100.000.000.
Pemberlkuan sanksi pidana denda,sanksi pidana penjara, sesuai dg jenis tindakan yg di lakukan oleh tenaga kesehatan tersebut.
Setiap dokter,perawat dan tenaga kesehatan lainnya dengan sengaja melakukan praktik tanpa izin sebagai mana di maksud pasal 36 UU no38 tahun 2019 maka di penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100.000.000.


Menengok regulasi di atas jelas itu bagian dari hukum Lex specialis,yang sudah tak ada atau tak bisa tawar menawar lagi ungkap ketua GBNN DPC kab Garut Abah Rohman saat di temui awak media di ruang kerjanya,bahkan Abah pun sangat mengutuk keras kepada para oknum perawat atau tenaga kesehatan lainya yang sudah terang-terangan membuka praktek ilegalnya tanpa memikirkan keselamatan pasien nya atau bisa di katakan mall praktek.


Lebih lebih mereka sudah berani memberikan infus kepada pasien di rumah pasien di takutkan apabila terjadi resiko siapa yang akan bertanggung jawab ungkap Abah Rohman .

BACA JUGA  Kemacetan di Lebak Jero Akibat Truk Pupuk Mogok Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup


Dan ini merupakan tugas dari Dinas kesehatan yang harus bekerja sama dengan lembaga terkait,atau Puskesmas di mana saja berada yang semestinya mengetahui keberadaan para oknum-oknum para mall praktek ini.
Ayo kita bergandeng tangan bersama karena ini tanggung jawab bersama,selamatkan masyarakat dari korban mall praktek yang sekarang semakin semarak di mana mana seruan ketua DPC GBNN kab Garut menggebu gebu.(Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *