Portal warta bela negara Garut, 28 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu. Seorang pria berinisial HYA (42), warga Jl. Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan pada Minggu malam (27/04/2025) di kediamannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat bruto 2,70 gram, lengkap dengan perlengkapan konsumsi dan pengemasan, seperti bong, plastik klip bening, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa HYA mendapatkan sabu melalui sistem “tempel” dari seorang pemasok bernama Indro di kawasan Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja. Tersangka mengakui sabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, HYA dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini. “Kami berkomitmen membongkar jaringan yang terlibat dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan bebas narkoba,” ujarnya.
(Arief)