Portal warta Belanegara Garut 20 april 2025, Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas Polres Garut terus menggencarkan operasi di berbagai titik strategis. Salah satunya dilakukan di kawasan Alun-Alun Tarogong, Garut, pengendara sepeda motor, khususnya pada akhir pekan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga bagian dari penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising dan mengganggu ketenangan masyarakat dapat dikenakan Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bisa dikenai sanksi. Ini kita lakukan bukan semata-mata untuk menindak, tetapi demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jalan serta warga sekitar,” ujar Ipda Ade Sulaeman saat ditemui di lokasi kegiatan.
Dalam operasi tersebut, beberapa unit sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan. Petugas lantas melakukan penilangan dan mengimbau para pengendara untuk mengganti knalpot mereka dengan yang standar pabrikan sebelum kendaraannya bisa diambil kembali. Selain itu, para pelanggar juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas serta dampak negatif dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong, terutama pada malam hari. “Kami sangat mendukung langkah polisi. Suara motor yang keras itu benar-benar mengganggu, apalagi kalau sudah malam,” ungkap salah satu warga Tarogong.
Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan penertiban serupa demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman, serta mendidik masyarakat agar lebih sadar hukum dan disiplin dalam berkendara. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan para pengguna jalan semakin tertib dan tidak menggunakan atribut kendaraan yang merugikan orang lain.
(Taofik hidayat)