Polres Garut Gelar Oprasi Cipkon Razia Miras untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

News43 Dilihat

 

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) berupa razia minuman keras (miras) sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi ini dilakukan di Jalan Perintis, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu malam (22/01/2025).

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (34), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga terlibat dalam praktik jual beli minuman beralkohol tanpa izin resmi.

 

“Dari tangan pelaku, kami menyita 21 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang dijual secara ilegal di warung, toko, tempat tinggal, hingga melalui metode COD (cash on delivery),” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H.

 

Pelaku diketahui memanfaatkan berbagai lokasi untuk mendistribusikan miras, praktik yang dinilai berpotensi besar memicu gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut. Barang bukti berupa minuman beralkohol disita petugas, sementara pelaku dilakukan pendataan dan interogasi. Selain itu, pelaku diberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol, baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap masyarakat.

 

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa razia miras merupakan salah satu upaya Polres Garut untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat. “Minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas. Polres Garut berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal,” ungkapnya.

 

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meminimalkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut.

BACA JUGA  Turnamen Sepak Bola SD/MI Perbutkan piala Kadisdik ;Solidaritas dan Prestasi Tanpa Batas

 

(Undang A Wiga)

Polres Garut Gelar Operasi Cipkon Razia Miras untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) berupa razia minuman keras (miras) sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi ini dilakukan di Jalan Perintis, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu malam (22/01/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (34), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga terlibat dalam praktik jual beli minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 21 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang dijual secara ilegal di warung, toko, tempat tinggal, hingga melalui metode COD (cash on delivery),” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H.

Pelaku diketahui memanfaatkan berbagai lokasi untuk mendistribusikan miras, praktik yang dinilai berpotensi besar memicu gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut. Barang bukti berupa minuman beralkohol disita petugas, sementara pelaku dilakukan pendataan dan interogasi. Selain itu, pelaku diberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol, baik dari sisi kesehatan maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa razia miras merupakan salah satu upaya Polres Garut untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat. “Minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas. Polres Garut berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal,” ungkapnya.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meminimalkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut.

BACA JUGA  PKBM Rayon 7 Gelar Muaspahah Sambut Bulan Suci Romadhon

(Undang A Wiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *