Polres Garut Amankan Ratusan Botol Miras Dari Pasar Wetan Leles

 

Portal warta bela negara Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dalam operasi miras (minuman keras) yang digelar di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin malam (25/8/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi (Cipkon) dan antisipasi potensi gangguan kamtibmas, sesuai arahan Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 173 botol minuman keras dari sebuah warung milik seorang perempuan bernama ER (70), warga Pasar Wetan, Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 144 botol minuman jenis Intisari, 20 botol minuman jenis Arak, 7 botol minuman jenis Anggur Merah dan 2 botol minuman jenis Anggur Hijau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa miras tersebut dijual tanpa izin resmi. “Modus yang digunakan adalah menjual minuman beralkohol secara langsung di warung maupun melalui sistem COD,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, interogasi, serta memberikan penyuluhan kepada pemilik warung tentang bahaya peredaran miras. Polisi menegaskan imbauan agar warga tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kami berkomtmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.’ Tambah AKP Usep.
(Arief)

BACA JUGA  Lapas Narkotika Lubuk Linggau Rusuh Menteri IMIPAS Turun Tangan