Pian Sopyan, Sekjen Yayasan Bantuan Hukum Pasundan NUSANTARA, Geram: Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan PKBM Fiktif di Kabupaten Garut

 

Portal Warta Bela Negara. Garut 13 september 2025 Sekretaris Jenderal Yayasan Bantuan Hukum Pasundan NUSANTARA, Pian Sopyan, menyampaikan kegeramannya terhadap dugaan maraknya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif di wilayah Kabupaten Garut. Menurut Pian, dugaan keberadaan PKBM bodong tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan non-formal, tetapi juga berpotensi besar merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Dalam pernyataannya, Pian Sopyan menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Ia mendesak agar seluruh PKBM di Kabupaten Garut dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam. Bahkan indikasi pelanggaran sudah sangat jelas dan mengarah pada praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

> “Kami dari Yayasan Bantuan Hukum Pasundan NUSANTARA sangat kecewa dan geram atas lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan non-formal seperti PKBM. Sudah seharusnya APH bertindak tegas dan serius dalam menyelidiki dugaan adanya PKBM fiktif yang hanya mengejar anggaran tanpa memberikan pelayanan pendidikan yang nyata,” ujar Pian Sopyan kepada awak media, Sabtu (13/09/2025).

Ia menambahkan bahwa jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin luntur. Terlebih, anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru diselewengkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pian menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat resmi yang akan dilayangkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk melaporkan secara langsung indikasi kuat penyimpangan yang terjadi di lingkungan PKBM di Garut. Ia juga meminta Ombudsman turut melakukan investigasi dan pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan setempat.

> “Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat resmi kepada Ombudsman agar dugaan pelanggaran ini mendapat atensi serius di tingkat nasional. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mempermainkan pendidikan demi keuntungan pribadi,” tegas Pian.

BACA JUGA  Penyalagunaan Wewenang Proyek Pembangunan Sekola Tidak Selesai Mark Up Anggaran

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk dana bantuan operasional untuk PKBM, merupakan hal mutlak. Pian juga menyerukan kepada masyarakat dan para pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan setiap bentuk kecurangan yang terjadi.

Pian Sopyan menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum, untuk bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang. Baginya, ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal masa depan untuk menyiapkan mencetak para generasi-generasi bangsa yang unggul.(opx)