Pernyataan Ketua DPRD Garut Aris Munandar Terkait Evaluasi Kecamatan, Bantuan Hukum, dan Dampak Minimarket

Garut, 22 Agustus 2025 — Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPRD terkait sejumlah isu penting yang sedang dibahas di lingkungan pemerintahan daerah.

Aris menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kecamatan-kecamatan di Garut, khususnya terkait program atau kegiatan yang sudah dan belum selesai. “Nanti akan dievaluasi kecamatan mana saja yang belum atau sudah ada. Saat ini memang masih ada yang belum selesai, meskipun sudah ada juga yang dalam proses. Ada yang sudah 20%, ada yang 40%, bahkan ada yang sudah selesai,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa peran DPRD lebih kepada fungsi pengawasan. “Kita hanya mengingatkan, karena itu kewajiban masing-masing kecamatan untuk mengembalikan (laporan administrasi). Kalau waktunya sudah lewat, akan ada proses lanjutan, mungkin nanti diserahkan ke Inspektorat,” katanya.

Aris juga menekankan pentingnya administrasi. Ia mencontohkan beberapa kasus seperti hilangnya kuitansi atau dokumen bank. “Ketika ada dokumen yang hilang dan diberi kesempatan oleh BPK untuk melengkapi, maka perlu ditelusuri apakah kegiatannya kecil atau besar. Ini penting untuk kejelasan penggunaan anggaran,” jelasnya.

Terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Aris mengatakan bahwa perda mengenai hal ini sudah disepakati sejak awal antara DPRD dan Bupati. “Walaupun ada keterbatasan anggaran karena dibagi-bagi untuk kebutuhan lain, kami tetap berkomitmen menambah kuota bantuan hukum di pengadilan. Minimal 50 orang per tahun akan dibantu, dan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dinas maupun lembaga yang mengajukan,” ujar Aris.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai aliansi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan tokoh-tokoh seperti mantan bupati. Tujuannya adalah untuk mengatur regulasi pelaksanaan bantuan hukum, termasuk siapa saja yang bisa menjadi pendamping masyarakat miskin dalam proses hukum. “Kami peduli, karena ini bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada warga yang tidak mampu membayar bantuan hukum sendiri,” tambahnya.

BACA JUGA  Pemdes Babakan Loa Gelar Dekorasi Indah untuk Peringati HUT RI ke-80

Mengenai izin pendirian minimarket, Aris menegaskan bahwa kewenangan perizinan tidak sepenuhnya ada di tangan pemerintah kabupaten. “Ini perlu pembelajaran khusus, tidak bisa langsung diberhentikan, karena ada izin dari pemerintah pusat juga. Kalau pun kita ingin mengambil langkah, kita harus konsultasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan minimarket memiliki dampak positif dan negatif. “Contohnya ada minimarket yang membuka area parkirnya untuk pedagang kain, ini bisa menguntungkan masyarakat sekitar. Ada juga tukang parkir yang mendapat penghasilan tambahan, bahkan bisa menjadi pendapatan daerah. Tapi memang, semua harus dikaji dulu,” kata Aris.

Ia mencontohkan daerah Cikelet, di mana kehadiran minimarket tidak berdampak buruk pada warung-warung kecil. “Bahkan dibutuhkan, karena ada produk seperti es krim yang tidak dijual di warung biasa. Jadi, plus minus memang ada,” ujarnya.

Menutup wawancara, Aris menginformasikan bahwa setelah penetapan APBD hari ini, DPRD akan masuk ke triwulan ketiga pada tanggal 25 Agustus. “Kami akan mulai rapat di masing-masing komisi, dari komisi 1 sampai 4, untuk memanggil semua SKPD dan melakukan evaluasi triwulan ketiga. Prediksi saya realisasi anggaran saat ini baru mencapai sekitar 50–60%,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa produktivitas sedikit terhambat karena adanya pergeseran anggaran selama hampir satu bulan. Hal ini disebabkan pelaksanaan Inpres Nomor 1 serta proses penetapan Pilkada. “Pak Bupati waktu itu menggeser anggaran berdasarkan Inpres, dan baru bisa berjalan kembali sekitar bulan Mei atau Juni. Ini yang membuat pencatatan anggaran agak terlambat,” pungkas Aris.(Red)