Portal Warta Belanegara Garut 03 mei 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, H.Eko Basuki Dikarenakan ada halangan maka menugaskan kabid Penegakan Bambang Riswandi ,melaksanakan penyegelan terhadap Resto dan Wisata Bermain (Nice Playlane) di Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, pada Rabu, 23 April 2025. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Kegiatan ini dilandasi oleh berbagai peraturan daerah dan peraturan pusat terkait ketertiban dan penegakan hukum.
Satpol PP menindak dengan menempelkan stiker segel, memasang garis Pol PP Line, serta menyusun berita acara penyegelan. Di wilayah lain, pemilik usaha yang menjadi korban penipuan pengurusan izin juga ditindak, namun diberikan pendampingan untuk proses izin ulang. Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP, Camat Kadungora, Kasi Trantib, dan Babinsa setempat.
(Taofik hidayat)