Wartabelanegara. Com_Sulbar
Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung SDN 003 Tawalian di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, telah menjadi perhatian serius.
Berdasarkan laporan Investigasi oleh Berthus selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Mamasa ,Kamis 1 Mei 2025
“Berthus, saat menyampaikan kepada wartawan mengatakan, penyalahgunaan wewenang dan korupsi diduga terjadi dalam proyek ini, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Beberapa temuan penting dalam kasus ini adalah:
1. Ketidak sesuaian dengan RAB:
Bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan perencanaan dan RAB, seperti spandek yang tipis dan kayu balok yang tidak sesuai ukuran.
2. Tidak ada pemasangan papan proyek:
Hal ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah terkait.
3. Pencairan dana tidak sesuai dengan progres pekerjaan:
Dana yang sudah diterima hampir 100%, namun pekerjaan baru sekitar 60% dan sangat terlambat.
4. Penyalahgunaan wewenang:
”Kepala Bidang Pendidikan Dasar diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur swakelola” singkat berthus
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Mamasa, yang dipimpin, akan terus mengusut kasus ini dan mengumpulkan alat bukti serta saksi. Jika bukti cukup kuat, kasus ini akan dilaporkan ke Kejati Sulbar.
Red ) Kontributor Sulbar .