Pengesahan UU Perampasan Aset Menjadi Sebuah Keniscayaan Oleh:Kang Oos Supyadin SE.MM Pemerhati Kebijakqn Publik

 

Portal warta bela negara Garut-13 September 2025 Di banyak negara yang sudah memiliki UU Perampasan Aset, terbukti pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya berjalan efektif. Seperti yang terjadi Selandia Baru yang sudah memiliki UU Perampasan Aset sejak 1991. Lalu di Australia dan Kanada yang sejak 2022 sudah memiliki UU Perampasan Aset yang sangat ketat sehingga aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal seperti korupsi maka oleh negara bisa cepat dirampas dan disitanya untuk kebutuhan rakyatnya.

Hal berbeda pada negara Indonesia bahwa regulasi dan perangkat hukum yang ada saat ini sudah tidak mempan dan tidak mampu lagi mengungkap kejahatan ekonomi yang semakin canggih dan sophisticated karena dilakukan dalam berbagai bentuk rekayasa keuangan dan hukum, khusus tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kehadiran undang-undang perampasan aset ini akan membuat pelaku tindak pidana ekonomi tidak bisa lagi mengelabui aparat penegak hukum atau mempersulit proses penyitaan oleh negara atas dalih hukum itu sendiri yang seperti dialami saat ini.

Atas kondisi tersebut, maka pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR menjadi sebuah keniscayaan. UU Perampasan Aset bukan hanya akan menjadi instrumen penting mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Juga akan berperan sebagai instrumen yang efektif bagi aparat penegak hukum mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana.

Dan yang paling esensial dari disahkannya UU Perampasan Aset ini juga akan menegakkan keadilan sosial karena selain si pelaku dihukum pidana berat, harta si pelaku tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkoba, perpajakan, dan tindak pidana di bidang keuangan dikembalikan ke negara yang dipergunakan untuk kepentingan rakyatnya. Spirit perbaikan hukum pemberantasan korupsi ini pun harus disertai perbaikan perilaku dan integritas para penegak hukum itu sendiri sebab sebaik-baiknya aturan jika para unsur pelaksana yang dikasih kewenangan tidak merubah diri maka akan menjadi bom waktu yang menimbulkan memuncaknya amarah rakyat, dan situasi inilah yang kita sama-sama hindari dan kita jaga serta rawat bersama kehidupan berbangsa dan bernegara ini agar dapat menuju Indonesia Emas,Rahayu.(Red)

BACA JUGA  Ruang Rakyat Garut Mewakili Kebijakan dan Menggerakan Aksi Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat