Pengawasan Ketat Kendaraan Tambang, KBO Lantas Polres Garut Serukan Penataan Oprasional.

Daerah67 Dilihat

Portal Warta Bela Negara Garut, 12 Juni 2025 – Dalam aksi audiensi sopir angkutan pasir yang berlangsung di kantor DPRD Garut, Jalan Patriot 2, Kelurahan Sukagalih, Kabupaten Garut, KBO Lantas Polres Garut, Iptu Priyo Sembodo, memberikan pernyataan penting kepada awak media terkait tingginya aktivitas kendaraan tambang di wilayah tersebut.

Menurut Iptu Priyo, peningkatan volume kendaraan operasional tambang di Kabupaten Garut merupakan dampak dari penutupan sejumlah lokasi tambang di luar daerah. Hal ini memicu dua bentuk kerugian utama:

1. Kerugian bagi masyarakat umum, terutama pengguna jalan yang terdampak oleh kemacetan akibat tingginya jumlah kendaraan berat.

2. Kerugian bagi negara, karena aktivitas tambang yang tidak terkontrol mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Kami mendorong agar Forum Lalu Lintas mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat. Harus ada kontrol dan pengelolaan yang tepat terhadap operasional kendaraan tambang ini,” ujar Iptu Prio.

Ia juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk menetapkan regulasi melalui Forum Lalu Lintas agar operasional kendaraan tambang dapat diatur secara tertib. Tujuannya agar pengguna jalan lainnya tetap dapat menikmati fasilitas umum tanpa gangguan, serta mengurangi risiko kecelakaan dan dampak fatal lainnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa secara nasional, Kepolisian dan Kementerian terkait telah sepakat untuk melakukan pendataan kendaraan overload dan overdimensi pada bulan Mei dan Juni 2025. Untuk kendaraan overdimensi, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 277, sedangkan untuk overload, akan dikenai sanksi tilang.

“Kami ingin memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Iptu Priyo.(Red)