Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_(22/9/2025)
Seorang pengamat kebijakan daerah menyoroti praktik pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang dinilai tidak sejalan dengan norma hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut Muh. Sukri, regulasi tersebut secara tegas membagi fungsi DPRD dalam pembahasan anggaran melalui komisi, Badan Anggaran (Banggar) dan forum paripurna. Idealnya, alur yang sehat adalah komisi membahas program dan kegiatan mitra OPD, Banggar mengonsolidasikan hasil pembahasan itu secara makro, lalu paripurna mengesahkan dengan rekomendasi final.
“Jika mengikuti PP 12/2018, komisi bukan hanya pelengkap, Mereka harus membedah program mitra OPD secara detail, Sedangkan Banggar berfungsi sebagai penguat dan pengkonsolidasi, bukan sebagai pembahas tunggal” jelas Muh. Sukri
Namun dalam praktiknya, DPRD Polman kerap memilih jalur praktis dengan menyerahkan seluruh pembahasan langsung ke Banggar, Banggar bahkan memanggil OPD dan membahas program sekaligus anggarannya.
Alasan efisiensi waktu sering dijadikan dalih, meskipun hal itu bertentangan dengan semangat regulasi.
“Akibat pola seperti ini, fungsi check and balance dari komisi menjadi hilang, Komisi seakan hanya formalitas, sementara Banggar berubah menjadi pusat kekuasaan yang rawan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi politik,” tegas pengamat
Implikasi dari praktik menyimpang ini tidak sederhana:
Pertama, peran pengawasan komisi melemah karena kehilangan ruang substantif dalam pembahasan anggaran.
Kedua, konsentrasi kewenangan di Banggar membuka celah terjadinya kompromi politik yang tidak transparan.
Ketiga, OPD mengalami kebingungan dalam menentukan mitra kerja utama, sehingga cenderung lebih loyal kepada Banggar dari pada komisi.
Muh. Sukri selaku pengamat menekankan, pembahasan anggaran seharusnya kembali pada alur regulatif: Komisi → Banggar → Paripurna.
Dengan demikian, DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara proporsional, sesuai amanat PP 12/2018 dan Permendagri 77/2020.
“Kalau DPRD Polman serius ingin memperbaiki tata kelola keuangan daerah, maka disiplin terhadap regulasi harus ditegakkan, Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan norma, apalagi ketika menyangkut uang rakyat,” pungkasnya.