Portal Warta Bela Negara Garut, 20 Maret 2025 – Penerapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Garut menghadapi berbagai tantangan setelah adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengungkapkan bahwa dari 421 desa di Kabupaten Garut, hanya 207 desa yang memenuhi syarat untuk menerima BLT-DD tahun ini.
Dalam wawancaranya di kantor DPMD yang berlokasi di Jalan Otista No. 176, Tarogong Kaler, Erwin menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan melalui sistem Onspam setelah data penerima diunggah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah melewati tahap verifikasi, hasilnya dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan dana.
Dari 207 desa yang lolos seleksi, pembagian dana dilakukan dalam dua kelompok pada tahap pertama: 60% untuk desa yang memenuhi kriteria Ermak dan 40% untuk desa non-Ermak. Setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk BLT-DD. Namun, pencairan dana mengalami kendala teknis sehingga target realisasi yang seharusnya tercapai pada Februari 2025 mengalami keterlambatan.
Tantangan lainnya muncul akibat adanya Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Dana Desa tidak bisa langsung digunakan untuk BLT-DD, melainkan harus disalurkan melalui penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan desa serta menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat.
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Desa harus menyesuaikan strategi pengelolaan dana agar tetap bisa menyalurkan BLT-DD tanpa mengabaikan kewajiban pengembangan BUMDes. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa dan ketahanan pangan secara berkelanjutan
(Taofik Hidayat)