Pembinaan Kepala Desa Oleh Kepala Bidang Pemerdayaan Desa: Penguatan Ekonomi melalui pengawasan,Pengelolaan Keuangan

Portal Warta Bela negara,Garut 06 Agustus 2025.Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, menggelar kegiatan pembinaan bagi para kepala desa se-Kabupaten Garut. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bank BJB Lantai 3, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

Dalam sambutannya, Idad Badrudin menjelaskan bahwa pembinaan ini diikuti oleh kurang lebih 124 kepala desa sebagai bagian dari proses penyaluran Dana Desa tahap kedua (Best 2). Sebelumnya, pada tahap pertama (B1), dana telah disalurkan kepada 99 desa.

Idad menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 216 Tahun 2023 tentang tugas dan fungsi DPMD, khususnya dalam bidang pemerintahan desa, termasuk pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ia juga merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan publikasi Dana Desa yang harus sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan di desa.

Selain pembinaan terkait Dana Desa, kegiatan ini juga membahas penguatan Koperasi Desa Merah Putih yang telah dibentuk di desa-desa sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Di Kabupaten Garut, sebanyak 421 desa dan kelurahan telah berhasil membentuk Koperasi Merah Putih. Pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan, termasuk dalam aspek permodalan dan bantuan keuangan.

Idad juga menyinggung tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang keberadaannya telah diamanatkan melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014 dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. BUMDes bersifat wajib dibentuk di tingkat desa sebagai penggerak ekonomi desa demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam tahap pengembangan, Koperasi Merah Putih dibentuk melalui musyawarah desa, dengan kepala desa bertindak sebagai pengawas koperasi. Keanggotaannya terbuka bagi seluruh warga yang berdomisili di desa tersebut. Semakin banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi, semakin besar pula potensi ekonomi desa yang dapat digerakkan.

BACA JUGA  Masyarakat kampung Cileuleuy Gelar Jum'at Bersih dan melakukan Pengecoran Secara Swadaya

Dari sisi teknis, koordinasi dan pembinaan terhadap Koperasi Merah Putih menjadi tanggung jawab DPMD sebagai SKPD terkait. DPMD bertugas dalam mengawal proses pembentukan, pengembangan, serta pengawasan koperasi tersebut.

Menutup penyampaiannya, Idad menyampaikan bahwa baik BUMDes maupun Koperasi Merah Putih memiliki keunggulan masing-masing dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan terkait skema margin, kredit, dan bantuan keuangan yang akan diberikan kepada Koperasi Merah Putih.(opik)