Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Garut Mengacu Pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Pedidikan39 Dilihat

Portal Warta Bela Negara Garut, 14 juni 2025– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, DR,H Ade Manadin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 akan dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Ade dalam konferensi pers yang berlangsung di Garut pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama dalam proses penerimaan peserta didik baru di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Garut. Peraturan ini mengatur tata cara, syarat, dan mekanisme penerimaan murid baru di berbagai jenjang pendidikan. Sebagai bentuk implementasi di daerah, pemerintah Kabupaten Garut telah menindaklanjuti peraturan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Bupati Garut yang memuat Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

DR.H Ade Manadin menyampaikan bahwa seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Garut telah diminta untuk menyesuaikan proses pendaftaran siswa baru sesuai dengan Juknis yang telah dikeluarkan. Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan koordinasi antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta masyarakat agar pelaksanaan SPMB berjalan dengan lancar, transparan, dan adil.

“Untuk tahun 2025 ini, kami memperkirakan jumlah satuan pendidikan yang akan melaksanakan SPMB meliputi berbagai jenjang. Di tingkat TK, baik PAUD formal maupun nonformal, terdapat sekitar 779 satuan pendidikan. Sementara itu, untuk jenjang SD terdapat sebanyak 1.541 satuan pendidikan. Sedangkan jenjang SMP akan diikuti oleh 422 satuan pendidikan, dan jenjang SMA sekitar 220 satuan pendidikan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap proses SPMB, guna memastikan tidak ada kendala berarti yang menghambat jalannya penerimaan siswa baru. Pemerintah daerah, melalui dinas terkait, juga akan membuka layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

BACA JUGA  SMKN 6 Garut Gelar Rapat Pleno Akbar Persiapan Kelulusan 605 siswa Enam Jurusan

“Diharapkan dengan pelaksanaan yang tertib dan sesuai regulasi ini, proses penerimaan murid baru dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan anak didik serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut,” tutup Ade Manadin.(VIK)