Pasca Somasi Pencemaran TPA Pasirbajing, Kuasa Hukum Ateng Sujana Pertanyakan Langkah Strategis Bupati Garut

Portal Warta Bela Negara Garut 28 Agustus 2025.Polemik pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini memasuki babak baru setelah somasi resmi dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ateng Sujana, S.IP., aktivis senior dan tokoh masyarakat Garut. Somasi tersebut menyoal dugaan dampak pencemaran serius akibat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut terkait pengelolaan sampah lintas daerah.

Kuasa hukum Ateng, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa PKS yang ditandatangani pada 14 Desember 2024 itu cacat hukum dan sarat masalah. “Perjanjian ini dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak. Kami menilai ada pelanggaran asas kepatutan, kepentingan umum, bahkan indikasi pelanggaran hukum lingkungan. Karena itu, kami mendesak agar PKS tersebut segera dihentikan,” ujar Dadan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Somasi tersebut sekaligus menggugat sikap Bupati Garut dalam merespons agenda nasional pengelolaan sampah. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 telah menargetkan penyelesaian persoalan sampah sebelum 2029 dengan strategi hulu–hilir, termasuk penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga teknologi Waste to Energy (WTE) dan Refuse-derived Fuel (RDF).

“Ateng Sujana dan masyarakat Banyuresmi ingin tahu, apa rekomendasi strategis Bupati Garut dalam merespons instruksi Presiden? Apakah Pemkab Garut akan menutup mata dengan perjanjian yang jelas merugikan masyarakatnya sendiri, atau berani mengoreksi arah kebijakan pengelolaan sampah agar sejalan dengan program nasional?” kata Dadan.

Somasi itu juga menyoroti dampak nyata pencemaran di TPA Pasirbajing, mulai dari gas metana dan senyawa beracun, pencemaran lindi yang merembes ke air tanah dan sungai, hingga risiko kesehatan masyarakat sekitar. “Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak asasi warga untuk hidup sesuai standar hidup layak dalam lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

BACA JUGA  Commander Wish, Personil Polsek Tapango Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas dipasar Pelitakan di Pagi Hari

Publik kini menunggu jawaban resmi Bupati Garut terkait rekomendasi strategis yang akan ditempuh. Apakah Pemkab Garut akan meninjau ulang PKS dengan Pemkot Bandung, memperkuat tata kelola TPA sesuai prinsip ramah lingkungan, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial lebih luas.(opx)