Ormas Islam se-Kabupaten Garut Tegaskan Dukung Penuh kepada BAZNAS Kabupaten Garut

Daerah109 Dilihat

 

Portal warta Belanegara Garut, 24 Mei 2025 – Sehubungan dengan munculnya pemberitaan negatif yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Masyarakat dan LSM di Kabupaten Garut terhadap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, MUI Kabupaten Garut Bersama Ormas Islam Se-Kabupaten Garut (Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PERSIS, Syarikat Islam, PUI dan PARMUSI) menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk dukungan dan klarifikasi atas isu yang berkembang.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Ormas Islam menegaskan bahwa tindakan salah satu Organisasi Masyarakat tersebut telah mengganggu pelaksanaan salah satu Rukun Islam, khususnya dalam hal pengelolaan zakat. Pemberitaan negatif yang tidak berdasar ini berpotensi menurunkan kepercayaan umat Islam terhadap lembaga pengelola zakat, khususnya BAZNAS Kabupaten Garut.

Ormas Islam juga menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Garut telah menjalankan pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan hasil Audit Syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Februari 2025 yang menyatakan hasil audit “BAIK”. Selain itu, BAZNAS Kabupaten Garut juga telah mendapatkan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) selama periode 2021 hingga 2024.

Berdasarkan hal tersebut, Ormas Islam Se-Kabupaten Garut menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

Mendesak salah satu Organisasi Masyarakat dan LSM untuk menghentikan segala bentuk pernyataan dan pemberitaan negatif yang tidak berdasar, tendensius, dan tanpa bukti hukum yang kuat.
Mengimbau seluruh umat Islam di Kabupaten Garut untuk tidak mempercayai pemberitaan negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
Mengajak umat Islam di Kabupaten Garut untuk tetap mempercayakan penitipan zakat, infaq, dan shadaqah kepada BAZNAS Kabupaten Garut sebagai lembaga yang terpercaya dan sesuai syariat.
Ormas Islam Se-Kabupaten Garut berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi klarifikasi yang jelas dan mengajak semua pihak untuk menjaga keharmonisan serta kepercayaan umat dalam pengelolaan zakat yang merupakan kewajiban umat Islam.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima.(Taufik)