Musdes Penetapan Dan Pengesahan APBDES Sukaratu Malangbong Garut TA 2025

News75 Dilihat

Musdes Penetapan Dan Pengesahan APBDES Sukaratu Malangbong Garut TA 2025

Senin .30 desember 2024 yang bertempat di GOR desa Sukaratu di adakan kegiatan Musyawarah Desa tentang penetapan dan Pengesahan APBdes tahun 2025.
Kegiatan ini di hadiri oleh tamu undangan seperri tokoh Masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda,para kader,para ketua RW/RT juga Lembaga desa lainnya,juga hadir dari perwakilan Forkopimcam kecamatan Malangbong seperri bapak camat Malangbong yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan Asep Sutardi,juga kapolsek yang di wakili oleh Bripka Agus,Danramil yang di wakili oleh Sertu J.Suhaya.

Musdes Penetapan Dan Pengesahan APBDES Sukaratu Malangbong Garut TA 2025

Hadir juga pendamping Desa bapak Iin.dalam sambutannya Kasi Pemerintahan kec malangbong mengucapkan selamat dan terimakasih kepada pemerintahan desa Sukaratu yang pada kesempatan hari ini sudah dapat melaksanakan Musdes penetapan dan pengesahan APBdes.
Harapan pemerintah kecamatan semoga penetapan Anggaran dan belanja ini dapat terlaksana sesuai dengan yang sudah di tetapkan.
Iin dalam kesempatan ini juga berharap sebagai mana Pendamping Desa kita fokus kepada peraturan Mentri keuangan dan peraturan peraturan lainnya,dan jangan lepas dari 7 perioritas penggunaan Dana Desa.

Musdes Penetapan Dan Pengesahan APBDES Sukaratu Malangbong Garut TA 2025
Dalam sambutannya kepala desa Sukaratu Asep Gunawan S.ag menjelaskan bahwa seluruh desa di kabupaten garut di genjot hari ini dan besok harus sudah selesai melaksanakan Agenda Ini.
Dan poin poin nya semua tidak keluar dari RPJM desa Sukaratu dan juga sesuai denga apa yang sudah di musyawarahkan sebelumnya dan pada hari ini moment penetapan dan pengesahannya.
Pemaparan Penetapan dan pengesahan APBdes 2025 pendapatan dan belanja Desa di paparkan oleh Sekdes Yusep dari total belanja desa secara global yaitu Rp.2.064.572.433.
   (Abah Rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *