MK Kembali Tegaskan SD -SMP Negeri dan Swasta Gratis

Portal Warta Bela Negara Garut, 14 Agustus 2025 –
Tidak ada lagi alasan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk menarik biaya dari siswa. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun — baik di sekolah negeri maupun swasta — adalah gratis sepenuhnya.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung MK, memperkuat amanat UUD 1945 Pasal 31 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menekankan, pemerintah pusat dan daerah wajib menanggung seluruh biaya operasional pendidikan dasar melalui APBN dan APBD.

Putusan ini menjadi sinyal keras bagi sekolah yang masih memberlakukan pungutan dengan alasan “sumbangan” atau “biaya kegiatan”. MK mengingatkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat diproses hukum.

Sejak program Wajib Belajar 9 Tahun dicanangkan pada 1994, pemerintah telah berulang kali menegaskan prinsip pendidikan gratis di tingkat dasar. Namun, di lapangan, sejumlah kasus pungutan liar masih marak terjadi, bahkan di sekolah negeri.

Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran. Dinas Pendidikan daerah pun diinstruksikan segera melakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan semua sekolah mematuhi putusan ini.

Dengan langkah tegas MK, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar hanya karena alasan biaya.

(Jajang ab)

BACA JUGA  Karang Taruna Cibatu Gelar Kerja Bakti di Alun-Alun,Fokus pada Kebersihan dan Kebersamaan