Portal Warta Bela Negara GARUT 15 Agustus 2025. Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Garut, H. Mamat Acek, menyerukan pemanfaatan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas 83 ribu hektare di wilayah administratif 183 desa sebagai motor penggerak kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, pengelolaan KHDPK berbasis masyarakat dapat membuka peluang besar bagi desa untuk mengoptimalkan hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti kopi, kakao, pala, cengkeh, kelapa, dan komoditas unggulan lainnya. “Kalau ini dikelola dengan tepat, desa-desa bisa meningkatkan pendapatan warganya dan menciptakan ekonomi lokal yang lebih kuat,” ujar H. Mamat Acek, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, keberadaan KHDPK tidak hanya harus dilihat sebagai program kehutanan, tetapi sebagai strategi pembangunan ekonomi desa berkelanjutan yang menyatukan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Kami di DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Garut sangat mendukung inisiatif Gerakan Masyarakat Pengelolaan Sumberdaya (GEMA PS) Kabupaten Garut yang sedang menggagas rancangan regulasi Peraturan Daerah tentang KHDPK dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tambahnya.
H. Mamat Acek menilai, keberadaan regulasi daerah yang jelas akan menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat desa dalam mengelola lahan KHDPK secara legal, transparan, dan berkelanjutan. “Dengan regulasi ini, rakyat desa punya kepastian hukum untuk mengelola lahan, dan hasilnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga legislatif, organisasi petani, dan pelaku usaha, untuk bergandengan tangan membangun model pengelolaan KHDPK yang dapat menjadi percontohan nasional.
“Garut punya potensi besar. Dengan kolaborasi yang baik, KHDPK ini bisa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi desa dan kesejahteraan rakyat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(Red)