LKPA RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Polman 2024, 39 Miliar Untuk KPU Dipertanyakan

WartaBelanegara.com,_Polewali Mandar_(Kamis, 24 Juli 2025)

Dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada Polewali Mandar 2024 mencuat ke publik setelah Lembaga Kebijakan dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA RI) menyoroti penggunaan dana hibah senilai Rp58 miliar yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Polman melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Ketua Umum LKPA RI, Zubair” mengungkapkan kepada wartawan saat ditemui di kawasan wisata Telaga Bidadari miliknya, Minggu pagi (20/7/2025) bahwa, dana hibah tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Polman Tahun 2024 melalui empat lembaga utama, yakni KPU, Bawaslu, Kodim, dan Polres dengan rincian:

  • KPU Polman: Rp39 miliar*
  • Bawaslu: Rp11 miliar*
  • Kodim: Rp1 miliar*
  • Polres: Rp7 miliar*

Namun, alokasi dana terbesar kepada KPU Polman mendapat sorotan tajam. “Anggaran Rp39 miliar untuk KPU sangat tidak wajar dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, apalagi dana tersebut mencakup anggaran untuk biaya sengketa, padahal Pilkada Polman 2024 tidak berujung ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Zubair.

Zubair juga mengatakan bahwa diduga tidak rasional belanja alat peraga kampanye dan honor penyelenggara, “Jumlah TPS yang berkurang dibanding Pemilu, otomatis beban kerja dan jumlah personil penyelenggara juga berkurang. Tapi anggaran tetap tinggi. “Kami menemukan banyak alat peraga berukuran kecil diduga  tidak memenuhi standar, dan hanya dipasang di titik-titik tertentu bahkan tidak ditemukan dalam lampiran Surat Keputusan,” bebernya.

Dalam kesempatan lain”Ketua KPU Polman, Nurjanna” menyampaikan bahwa pihaknya semula mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp60 miliar, namun hanya disetujui Rp39 miliar, Ia merinci bahwa sekitar Rp20 miliar digunakan untuk honor penyelenggara (PPK, PPS, KPPS, dan sekretariat), serta Rp5 miliar untuk biaya operasional.

“Justru kami sudah melakukan efisiensi anggaran dan mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp3.248 miliar kepada Pemerintah Daerah,  Termasuk sisa dana untuk biaya sengketa, Pengembalian itu kami lakukan pada bulan Maret 2025 secara formal dan penyerahan secara simbolis, sesuai acuan Permendagri, dokumentasinya juga sudah kami tayangkan di media sosial,” jelas Nurjanna.

Sementara itu, “Kepala Kesbangpol Polman”  membenarkan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah telah melalui mekanisme resmi, mulai dari perencanaan penganggaran oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), pembahasan kebutuhan antar-lembaga penyelenggara, hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama.

dalam proses perjalanan Pilkada Polman tahun 2024 hinggai selesai KPU Polman yang menerima dana hibah Rp.39 miliar, telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.3,248 miliar secara resmi pada bulan maret tahun 2025  dan penyerahan simbolis kepada Bupati terpilih”

Namun, Zubair justru menilai sebaliknya. Menurutnya, tidak terbukanya akses informasi terkait rincian penggunaan anggaran dari pihak KPU dan Kesbangpol justru memperkuat dugaan bahwa dana hibah telah diselewengkan.

Fakta bahwa sisa dana Rp3 miliar yang diklaim telah dikembalikan KPU tak terdeteksi di kas daerah, sangat janggal, hal ini menguatkan indikasi bahwa dana hibah Pilkada Polman, khususnya Rp39 miliar di KPU, telah menjadi ladang subur bagi korupsi,” pungkas Zubair.

 

#Uya,,