Portal Warta Bela Negara Garut.
Acara Launcing Rumah keadilan Restorastive Justice yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Caringin Garut Berjalan Lancar. Antusias Para kepala Desa, BPD , Para kepala UPT sekecamatan caringin nampak terlihat saat menerima berbagai materi pemaparan tentang Restorastive Jaustice yang di Bawakan Oleh Fiki Mardani Jaksa Fungsional Kejaksaan negeri Garut.
Idad Badrudin Kabid Pemdes DPMD Garut dalam sambutannya memaparkan Pihak DPMD telah membuat Memorandum of understanding ( MOU) terkait RJ sejak Desember 2024 , dengan batas waktu satu tahun, Secara maraton Pemda Garut bersama Kejari Garut menlouncing Rumah Keadilan sebagai upaya Menyelesaikan permasalahan atau perselisihan terkait pengegakan hukum dengan musyawarah.semoga dengan adanya Rumah keadilan kondusifitas masyarakat dalam memperoleh keadilan tercapai paparnya
Terpisah Ujang Kurwara camat kecamatan Caringin Garut menyampaikan, Ucapan Terima kasih kepada kejaksaan negri garut , ini adalah satu hal yang sangat positif untuk kita semua masyarakat Kabupaten garut khususnya kecamatan caringin, bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa terselesikan di rumah RJ, ini luar biasa, semoga rumah RJ dapat dimanfaatkan secara maksimal, keberadaan rumah RJ selain sebagai upaya prefentiv dari pelanggaran hukum juga dapat dijadikan sarana edukasi hukum bagi masyarakat, kepada para kades beserta seluruh jajaran agar mampu mengambil peran berkomunikasi dengan pihak kejaksaan tatkala terjadi pelanggaran hukum ringan diwilayahnya hal ini seiring dengan tujuan rumah RJ untuk menyelesaikan permasalahan hukum ringan dengan mengembalikan kepada masyarakat sehingga tercapai kedamaian.pungkas Ujang Kuswara Camat Caringin Garut.
(Undang a Wiga)