Portal Warta Belanegara,Garut 26 juni 2025.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, H. Basuki Eko, S.H., M.H.,Saat di wawancara Awak media Di Halaman Kantor Bupati jalan pembangunan sukagalih kab Garut,mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah Garut merupakan tugas yang sangat berat. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen dan konsisten menjalankan tugas tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami sering menemukan miras di berbagai lokasi, dan meskipun sudah dilakukan operasi berkali-kali, tetap saja muncul kembali. Selama periode saya menjabat, sudah sekitar 27.000 botol miras berhasil kami amankan,” ujar H. Basuki.
Salah satu operasi terbesar yang pernah dilakukan adalah saat berhasil menyita sebanyak 8.400 botol miras yang disimpan dalam satu kontainer. “Kontainernya pun kami tahan. Tapi kami mendapatkan informasi bahwa setiap miras yang kami sita, biasanya akan diganti oleh distributor. Ini yang menjadi tantangan besar, sehingga kami harus terus melakukan operasi tanpa henti,” ungkapnya.
Selain operasi di lapangan, Satpol PP Kabupaten Garut juga melakukan patroli dan penindakan melalui jalur online. Pihaknya sering mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan miras secara daring, dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).
“Kami tekankan kepada seluruh anggota untuk tetap konsisten dan tidak bosan. Ini bukan hanya pekerjaan sebagai pegawai, tapi kita niatkan sebagai ibadah. Meskipun banyak tantangan dan ancaman, semangat untuk menegakkan Perda harus terus dijaga,” tambahnya.
Terkait dengan obat-obatan terlarang dan obat keras, H. Basuki menegaskan bahwa itu bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) atau kepolisian. “Obat-obatan keras sebenarnya adalah obat resmi jika dikonsumsi dengan resep dokter. Jika ditemukan tanpa resep, kami langsung koordinasikan dengan instansi yang berwenang seperti kepolisian atau BNN,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan tentang pabrik miras dan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol, H. Basuki menyatakan bahwa di Kabupaten Garut aturan yang berlaku adalah pelarangan total atau 0% toleransi terhadap miras. Maka, tempat hiburan yang kedapatan menjual miras akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah.
“Memang, aturan di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya di Bandung masih diperbolehkan, tapi di Garut 0%. Kami mohon kerja sama dan bantuan dari masyarakat. Karena kami, baik dari Satpol PP, polisi maupun TNI, memiliki keterbatasan personel,” imbuhnya.
H. Basuki menutup pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait miras. “Kami sudah siapkan nomor pengaduan. Begitu ada laporan, langsung kami tindak lanjuti bersama pihak terkait seperti Polres dan instansi lainnya.tutupnya(Red)