Garut | Komisi VIII DPR RI melalui Anggotanya, Dr. Atalia Praratya, S.IP., M.I.Kom., memfasilitasi penanganan kasus perundungan yang dialami seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Garut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/1/2025) di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Garut dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kunjungan ini dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Garut, Kapolres Garut, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta perwakilan lembaga perlindungan anak. Dalam sambutannya, Dr. Atalia menyampaikan keprihatinannya atas kasus perundungan yang dialami korban sejak usia taman kanak-kanak (TK).
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan sosial untuk korban,” ujar Dr. Atalia.
Pendampingan untuk Korban
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Siska Gerfianti, menyampaikan bahwa korban berinisial D saat ini tengah menjalani pendampingan psikologis dan medis. Korban telah menjadi sasaran perundungan sejak usia dini, termasuk insiden pelecehan seksual pada tahun 2022.
Dinas Sosial Kabupaten Garut juga memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban untuk kebutuhan pokok, selain melakukan pendampingan intensif. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak.
Penegakan Hukum oleh Kepolisian
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan sejak menerima laporan pertama pada 20 Desember 2024. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti disita.
“Proses hukum tetap berjalan, meskipun pelaku masih di bawah umur. Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegas AKBP Fajar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Komisi VIII DPR RI berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.
(Undang a wiga)