Ketua PERADI Garut Syam Yousef Djodjo SH,. MH Apresiasi Inisiatif DPRD Garut Dalam Penyusunan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Portal Warta Bela Negar Garut 07 Agustus 2025.— Syam Yousef Djojo, S.H., M.H., selaku Ketua PERADI Garut, menyampaikan apresiasinya saat menghadiri agenda Hearing di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 2. Agenda tersebut membahas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Menurut Syam, momen ini merupakan sejarah penting dalam upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Garut. Ia menjelaskan bahwa inisiatif DPRD Kabupaten Garut dalam menyusun Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

> “Kami sebagai advokat sangat menyambut baik kebijakan pemerintah daerah ini. Ini adalah langkah nyata untuk membantu masyarakat miskin agar bisa mengakses peradilan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Syam.

Syam juga menyoroti bahwa setelah disahkannya Perda ini, tahap berikutnya adalah penyusunan data masyarakat miskin serta teknis pelaksanaannya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam hearing tersebut, hadir pula berbagai organisasi advokat, dengan total sekitar 12 organisasi yang diundang untuk memberikan masukan. Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Badan Hukum (BH) dan organisasi advokat untuk menangani perkara hukum yang melibatkan masyarakat miskin. Dalam skema ini, biaya jasa hukum akan dibiayai oleh pemerintah daerah.

Sebagai gambaran, berdasarkan pengalaman dari daerah lain yang telah memiliki Perda serupa, anggaran bantuan hukum per perkara bisa mencapai sekitar Rp8 juta.

Pemerintah Kabupaten Garut direncanakan akan menjalin perjanjian kerja sama dengan organisasi advokat lokal, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme serta syarat memperoleh bantuan hukum ini.(Taufik)

BACA JUGA  Rapat Kerja KONI Kabupaten Garut 2025 Perkuat Konsolidasi dan Prestasi Menuju Garut Hebat