Ketua LIBAS Sesalkan Longsor Tambang Pasir di Babakan Dukuh dan Soroti Penegakan Hukum Lingkungan

Bencana Alam120 Dilihat

 

Portal warta bela negara Garut 26 mei 2025.Tedi Sutardi, Ketua Lingkungan Perkumpulan Anak bangsa (LIBAS), menyayangkan terjadinya musibah longsor Yang menewaskan Hendi 43 tahun di area tambang pasir Babakan Dukuh, Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Menurutnya, kejadian ini merupakan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung meski jelas-jelas melanggar ketentuan. Ia menyebutkan bahwa Gunung Guntur, lokasi yang berdekatan dengan area longsor, merupakan kawasan cagar alam yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk eksplorasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tedi menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dijelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya indikasi kerusakan lingkungan wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2019 tidak mendapat tindak lanjut yang sesuai dengan aturan hukum.

Ia juga mengkritik proses penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan struktur teknik yang benar, di mana penggalian dilakukan secara manual dan membahayakan keselamatan pekerja. Truk pengangkut pasir pun disebut sering menggali dari atas dan langsung menurunkan pasir atau batuan secara sembarangan.(Taofik)