Ketua Komisi 4 DPRD Asep Rahmat S.Pd: Polemik Seragam Sekolah di Garut,Akan Segera Memanggil Pihak Disdik.

 

Portal Warta Belanegara.Garut 10 juli 2025.Polemik seputar praktik pemaksaan pembelian seragam sekolah melalui koperasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten Garut. Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd, secara tegas menyatakan keprihatinannya terhadap praktik tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui rapat kerja khusus dalam waktu dekat.

Dalam pernyataannya, Asep menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan serta sejumlah kepala sekolah untuk melakukan klarifikasi. Ia menilai bahwa praktik semacam ini sudah menyimpang dari prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, terutama menyangkut kebijakan penggunaan koperasi sekolah sebagai sarana pungutan terselubung kepada orang tua siswa.

> “Kami akan segera jadwalkan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan pihak-pihak terkait. Kepala Dinas Pendidikan wajib memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah yang terindikasi memaksa orang tua membeli seragam dari koperasi sekolah,” tegas Asep Rahmat, S.Pd.

Komisi 4 DPRD Garut yang membidangi pendidikan memang telah menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai keluhan pungutan yang dibungkus dalam bentuk ‘pembelian seragam wajib’ melalui koperasi sekolah. Orang tua siswa merasa terpaksa membeli seragam dengan harga yang relatif mahal dan tidak diberi pilihan untuk membeli dari luar.

Praktik ini dinilai mencederai semangat pendidikan inklusif yang seharusnya bebas dari tekanan ekonomi bagi keluarga siswa. Asep Rahmat menilai, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar aturan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah.

> “Sekolah tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orang tua. Apalagi sampai membuat sistem yang menyulitkan ekonomi masyarakat demi kepentingan kelompok atau oknum di internal sekolah,” tambahnya.

Asep juga menyinggung pentingnya fungsi koperasi sekolah yang seharusnya menjadi lembaga penunjang pendidikan, bukan alat komersialisasi. Ia meminta agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan koperasi sekolah dan menindak tegas jika ditemukan unsur penyimpangan.

BACA JUGA  Kapolres Garut Hadiri Upacara Hari Pramuka ke-64,Ajak Generasi Muda Jauhi Judi Online dan Narkoba

Sebagai langkah awal, DPRD akan menyusun rekomendasi kepada Bupati Garut untuk mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang praktik pemaksaan pembelian seragam, serta mendorong transparansi dalam setiap aktivitas koperasi di lingkungan sekolah.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat mulai dari komite sekolah hingga LSM pendidikan mendukung langkah DPRD Garut tersebut. Mereka berharap agar polemik ini tidak hanya menjadi isu musiman yang hilang begitu saja tanpa penyelesaian konkret.

Harapan untuk Perubahan Nyata

Dengan adanya perhatian serius dari DPRD Garut, masyarakat berharap bahwa praktik-praktik yang membebani siswa dan orang tua dapat segera dihentikan. Asep Rahmat menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh komponen pendidikan di Garut, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga pejabat dinas, bisa mengedepankan etika pelayanan publik dan menjaga integritas dunia pendidikan.

> “Jangan jadikan pendidikan sebagai lahan mencari keuntungan pribadi. Kita harus sama-sama menjaga kepercayaan masyarakat agar sekolah menjadi tempat yang bersih, jujur, dan aman bagi anak-anak kita,” tutup Asep.

Dengan demikian, langkah tegas DPRD Garut di bawah kepemimpinan Komisi 4 menjadi sinyal penting bahwa praktik-praktik menyimpang di dunia pendidikan tidak akan dibiarkan begitu saja. Masyarakat pun kini menanti tindak lanjut nyata dari pernyataan tersebut, agar dunia pendidikan di Kabupaten Garut semakin bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.(Red)