Kritik Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional terhadap Perusahaan yang Abaikan Kewajiban CSR
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Garut, Abah Rohman Priatna, dengan tegas mengkritik perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sosialnya terhadap daerah. Dalam pernyataannya di ruang kerjanya, Abah Rahman menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini, terutama di kalangan perusahaan jasa keuangan yang semakin marak di tengah masyarakat.
Menurut Abah Rohman, banyak perusahaan yang hanya memanfaatkan daerah untuk menjalankan usahanya tanpa memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat setempat. “Mereka hanya buka usaha di satu daerah, tetapi tidak peduli dengan kewajibannya untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” ungkapnya.
Kritik ini mengarah pada perusahaan yang abai terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR), yang seharusnya menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sosial dan ekonomi di mana mereka beroperasi. CSR bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga diatur oleh undang-undang, sehingga pelaksanaannya wajib dipenuhi.
“Perusahaan-perusahaan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka mengambil keuntungan dari daerah tanpa memberikan timbal balik yang setara,” lanjut Abah Rohman.
Abah Rohman juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah daerah. Ia mengimbau pemerintah untuk lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal tanggung jawab moral. Setiap perusahaan harus menyadari bahwa keberhasilan mereka tidak lepas dari dukungan masyarakat dan lingkungan sekitar. Maka, sudah sepatutnya mereka memberikan kontribusi kembali,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Abah Rohman berharap kesadaran semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah, untuk berkomitmen menjalankan tanggung jawabnya demi menciptakan keseimbangan dan keadilan di masyarakat.
Semua ini sudah di atur dalam UU no 40 tahun 2007 tentang kewajiban perusahaan terhadap daerah dan juga UU no 25 tahun 2007 pungkas Abah Rohman.
(Ket.DPC.GBNN)