Kepala Dinas LH Jujun Juansyah: Ajak Masyarakat Sadar Disiplin Buang Sampah,Tegaskan Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Sesuai PERDA Garut No 4 Tahun 2014

Portal Warta Belanegara.Garut, 07 Juli 2025 — Bertempat di halaman Kantor Bupati Garut yang terletak di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, awak media berkesempatan mewawancarai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, pada hari Senin (07/07). Dalam kesempatan tersebut, Jujun menyoroti pentingnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta mempertegas pembagian tanggung jawab antar instansi pemerintah dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Garut.

Dalam wawancaranya, Jujun Juansyah mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Garut untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan, khususnya dalam hal pembuangan sampah. Ia menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.

> “Kami mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah. Jangan membuang sembarangan, karena dampaknya tidak hanya pada kebersihan lingkungan, tapi juga pada kesehatan dan estetika kota,” ujar Jujun.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan tumpukan sampah di lokasi-lokasi yang tidak semestinya, baik di pinggir jalan, selokan, hingga area publik. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas LH dalam mengelola kebersihan daerah secara menyeluruh.

Selain itu, mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah Sarana Olahraga SOR Adalah pengelola SOR Menurutnya, pengelolaan kebersihan di area seperti SOR merupakan tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), selama area tersebut.

Namun demikian, apabila suatu kawasan telah disediakan TPS resmi, maka pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.

> “Perlu kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, tugas pengangkutan sampah dari TPS ke TPA adalah wewenang Dinas LH. Tapi kalau masih di dalam kawasan seperti SOR yang belum memiliki TPS, itu masih di bawah tanggung jawab pengelola kawasan, dalam hal ini Dispora,” jelasnya.

BACA JUGA 

PERDA Nomor 4 Tahun 2014 sendiri mengatur secara jelas dan rinci mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Garut, termasuk kewajiban pemerintah, peran serta masyarakat, serta sanksi bagi pihak yang tidak menaati ketentuan dalam perda tersebut. Jujun menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi lintas dinas agar pengelolaan kebersihan bisa berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

> “Kalau kita semua disiplin, sadar, dan bekerja sama, persoalan sampah ini sebenarnya bisa diatasi. Ini bukan semata masalah teknis, tapi juga menyangkut sikap dan budaya kita terhadap lingkungan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Jujun Juansyah menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan menyiapkan infrastruktur pendukung seperti TPS, armada pengangkut, serta edukasi kepada masyarakat.(Taufik)