Keluarga Korban Penganiayaan di Jeneponto Minta Pelaku Oknum Anggota Brimob Polda Sulsel di Hukum Sesuai Perbuatannya

Kriminal1052 Dilihat

Portal.Wartabelanegara.com,Makassar- Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial DS (21) diduga terlibat penganiayaan terhadap remaja berinisial MA (17) di Jeneponto.

“Iya, betul (oknum anggota Brimob terlibat penganiayaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia , Selasa (1/4/2025).

Oknum anggota Brimob tersebut bertugas di Mako Brimob Pa’baeng-baeng, Kota Makassar. Menurut Syahrul, pelaku telah diserahkan ke Provost Brimob Pa’baeng-baeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasi Propam Polres Jeneponto sudah lakukan koordinasi dengan Provost Brimob Pa’baeng-baeng, selanjutnya menjemput oknum yang diduga pelaku itu di Jeneponto kemarin,” katanya.

Penganiayaan terjadi pada malam takbiran Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M di Dusun Tina’ro, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Senin (31/3) sekitar pukul 01.00 Wita. Awalnya, teman DS dikabarkan mengalami penganiayaan di lokasi kejadian.

Mendengar hal tersebut, DS bersama seorang rekannya berinisial BG (21) mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan.

Setibanya di lokasi, mereka justru menemukan korban yang kemudian dibawa ke tempat kejadian pertama dan dianiaya.

“Entah kenapa sampai korban ini yang dia temukan. Berdasarkan keterangan pelapor bahwa korban ini dianiaya pada saat ditemukan pertama oleh pelaku sampai ke TKP.

,”Akibat kejadian ini, MA mengalami luka memar pada mata kanan, luka gores pada lengan kiri, serta luka gores pada jari telunjuk tangan kanan.

Korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bulusibatang sehingga korban dirujuk ke RSU Dadi kota makassar untuk mendapatkan perawatan.

Pihak keluarga korban minta kepada kapolda Sulawesi selatan agar pelaku di hukum yang seberat berat beratnya atas prilaku yang mencoreng nama institusi polri.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Garut Tangkap Komplotan Pencuri Di Proyek Hotel.