Portal warta Belanegara 05 juni 2025.,Kasatpol PP Kabupaten Garut, H. U. Basuki Eko, SH., MH., menyapikan dalam wawancara dengan awak media di kantor satpolpp kelurahan sukagalih kab garut,hasil kegiatan Penerapan Jam Malam bagi Pelajar dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Garut.
Eko mengatakan Kegiatan ini mengacu pada:
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Hasil Kegiatan:
1. Jumlah Pelanggar: 33 Orang
Laki-laki: 13 orang
Perempuan: 20 orang
Dari jumlah tersebut:
3 orang berusia anak sekolah:
1 orang masih aktif bersekolah
2 orang putus sekolah
3 orang merupakan mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Garut
2. Pemeriksaan oleh BNN:
Jumlah yang diperiksa: 14 orang
Hasil: Negatif seluruhnya
3. Penanganan Pelanggar:
Sebagian besar pelanggar diserahkan kepada keluarga/saudara setelah menandatangani surat pernyataan.
Pelanggar yang tidak dijemput oleh keluarganya diserahkan ke Dinas Sosial:
Laki-laki: 3 orang
Perempuan: 3 orang
4. Hasil Operasi Pekat:
Barang bukti yang diamankan: 233 botol minuman keras berbagai jenis
Lokasi penemuan: 4 titik di wilayah Garut,Eko mengatakan Lokasi giat anatara lain Kecamatan Garut kota,kecamatan tarogong kidul,tarogong kaler dan kecamatan samarang.tutup Eko.(taufik)