Kasatpol PP Garut H.Basuki Eko,S.H.,M.H. Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Yang Melanggar Ruas Jalan Ibrahim Aji.

Pemerintahan17 Dilihat

Portal Warta BelaNegara.Garut,11 juli 2025.Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan fasilitas umum kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Pada Kamis (tanggal disesuaikan), Kasatpol PP Garut, H. Basuki Eko, S.H., M.H., memimpin langsung proses pembongkaran sejumlah bangunan yang dinyatakan melanggar ketentuan di sepanjang ruas Jalan Ibrahim Adji.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan keindahan kota. Bangunan-bangunan yang dibongkar tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya, serta mengganggu ketertiban umum dan estetika kawasan jalan protokol.

Kami bertindak berdasarkan prosedur yang jelas. Semua proses telah diawali dengan tahapan-tahapan administratif yang sesuai aturan. Mulai dari Surat Peringatan Pertama hingga Surat Peringatan Ketiga, telah kami sampaikan kepada para pemilik bangunan,” ujar H. Basuki Eko di sela kegiatan pembongkaran.

Ia menambahkan, pembongkaran bukan semata-mata tindakan represif, namun merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat luas. “Bangunan yang berdiri tanpa izin atau menyalahi aturan bisa menimbulkan banyak masalah, termasuk dalam hal tata ruang dan fungsi saluran air yang sangat vital,” imbuhnya.

Tidak hanya di Jalan Ibrahim Adjie, tim Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP yang dipimpin oleh Bangbang Riswandi R.S., S.Sos., M.Si., juga melanjutkan pembongkaran bangunan liar lainnya yang berdiri di atas saluran air di sepanjang Jalan Merdeka, tepatnya di sekitar kawasan Sarana Olahraga (SOR) dan Bundaran STM.

Bangunan-bangunan liar tersebut diketahui menghalangi jalur drainase dan menyebabkan aliran air tersumbat, yang berpotensi menimbulkan genangan dan banjir saat musim hujan. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Terkait Peresmian Desa Kurnia Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut,Ini kata Ketua Inisiator Pemekaran Desa

“Penertiban ini sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Kami melibatkan unsur teknis dan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Bangbang Riswandi. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum ini bukan tiba-tiba dilakukan, melainkan melalui mekanisme persuasif dan administratif terlebih dahulu.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk lebih taat terhadap peraturan daerah dan tidak mendirikan bangunan sembarangan, terlebih di atas fasilitas umum seperti saluran air, trotoar, atau badan jalan. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dan konsisten ini, masyarakat dapat lebih sadar pentingnya menjaga tata kota yang teratur, aman, dan nyaman.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Penegakan hukum bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi untuk menjamin ketertiban bersama,” pungkas H. Basuki Eko.

Penertiban ini pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan kawasan kota yang lebih tertib, bersih, dan bebas dari genangan akibat saluran air yang tidak berfungsi optimal. Pemerintah daerah berharap, dengan dukungan semua pihak, wajah kota Garut bisa semakin tertata dan nyaman untuk semua tutup kasatpolpp Basuki Eko S.H.,MH.(Red)